Polda Jabar Ungkap Penipuan SPPG Bodong, Rugikan Rp 1,9 M, Nama Pejabat BGN Dicatut

    Polda Jabar Ungkap Penipuan SPPG Bodong, Rugikan Rp 1,9 M, Nama Pejabat BGN Dicatut
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Ade Sapari

    BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan yang berkedok penjualan izin titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Badan Gizi Nasional (BGN). Modus operandi ini telah merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp 1, 9 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Para pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan setelah menjanjikan calon mitra mendapatkan izin titik koordinat dapur SPPG yang seolah-olah resmi. Imbalannya, para korban harus merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, menjelaskan bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi terkait kasus ini. "Modus yang digunakan para tersangka ialah menjual titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan harga berbeda-beda tergantung lokasi yang diinginkan korban, " ungkapnya.

    Para tersangka meyakinkan korban dengan memberikan ID yang dibuat seolah-olah resmi dan telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, BGN menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ID tersebut. Salah satu pelapor yang berkeinginan memiliki dapur SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menjadi korban pada Desember 2023. Ia bertemu dengan tersangka berinisial YRN yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN.

    "Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki oleh pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN, " ujar Kombes Ade Sapari. Korban kemudian diminta membayar Rp 100 juta per titik. Setelah menerima ID, korban melakukan transfer pembayaran untuk dua titik senilai Rp 200 juta. Polisi menyebutkan ada 13 korban lain dengan modus serupa.

    "Para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, ternyata akses itu atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, " tegasnya.

    Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. YRN berperan menawarkan dan meyakinkan korban. AY bertindak sebagai penghubung dengan OSP, yang mengaku sebagai keponakan wakil BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya. AN bertugas menerima aliran dana dan membagikan ID palsu, sementara OSP diduga sebagai otak utama yang mengaku memiliki kewenangan mengatur titik dapur SPPG.

    Akibat penipuan ini, total kerugian para korban mencapai Rp 1, 963 miliar. Keempat tersangka, YRN, AY, AN, dan OSP, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga bukti transfer.

    Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana.

    Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, mengapresiasi kinerja kepolisian dan berharap para tersangka segera tertangkap. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi Mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya. "Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut, " katanya.

    Soni menambahkan bahwa banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan mencatut nama pejabat BGN, termasuk dirinya, untuk meyakinkan calon korban. Praktik serupa juga dilaporkan terjadi di Batam dan Lombok Timur. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan tertentu.

    "Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, silakan nanti melaporkan orang yang menerima pembayaran tersebut, " sebut Soni.

    Ia menyarankan masyarakat untuk mengajukan usulan resmi melalui pemerintah daerah atau portal resmi BGN. "Sekarang, apabila memang mau mengajukan titik, silakan hubungi pimpinan atau kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Karena sisa-sisa titik lokasi yang masih kurang ini akan kami verifikasi berdasarkan surat usulan dari pemerintah kabupaten, terutama untuk titik-titik di lokasi daerah terpencil, " pungkasnya. (PERS) 

    polda jabar sppg bodong penipuan bgn kerugian besar pejabat dicatut penangkapan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Indonesia Tidak Sedang...

    Artikel Berikutnya

    Menhub Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serka Wayan Wardana Bersama Petugas Gabungan Lakukan Sidak Duktang di Kelurahan Semarapura Kaja
    Kopda Sang Putu Yusdianta Jadi Pelopor Kebersihan di Desa Aan
    BRI BO Pandeglang Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026
    Peringati HUT Kodam XVII/Cenderawasih ke-63 dan HUT Kodim 1712/Sarmi ke-18, Kodim Sarmi Gelar Tasyakuran
    Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Padang Panjang, Belasan Jerigen BBM Diamankan dari Lokasi

    Ikuti Kami