BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan yang memanipulasi kepercayaan masyarakat dengan menjual izin titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Badan Gizi Nasional (BGN) palsu. Modus licik ini telah merenggut belasan korban dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 1, 9 miliar. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.
Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. Mereka dengan lihai menjanjikan calon mitra bisnis untuk mendapatkan izin titik koordinat dapur SPPG yang diklaim resmi. Sebagai imbalannya, para korban terpaksa merogoh kocek dalam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik yang dijanjikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Ia menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menjual titik dapur SPPG di berbagai wilayah dengan harga yang bervariasi, tergantung pada lokasi yang diinginkan korban.
"Modus yang digunakan para tersangka ialah menjual titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan harga berbeda-beda tergantung lokasi yang diinginkan korban, " ungkap Kombes Ade Sapari.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang dibuat seolah-olah resmi dan telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, pihak BGN sendiri dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ID semacam itu. Salah satu korban yang mengalami kerugian besar, berkeinginan memiliki dapur SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menjadi sasaran pada Desember 2023. Ia bertemu dengan tersangka berinisial YRN yang mengaku memiliki koneksi kuat di lingkungan BGN.
"Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki oleh pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN, " ujar Kombes Ade Sapari.
Korban kemudian diminta membayar Rp 100 juta per titik. Setelah menerima ID palsu tersebut, korban melakukan transfer pembayaran untuk dua titik senilai Rp 200 juta. Polisi menduga ada 13 korban lain yang mengalami nasib serupa dengan modus yang sama.
"Para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, ternyata akses itu atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, " tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, setiap tersangka memiliki peran spesifik. YRN bertugas sebagai penawar dan pemberi keyakinan kepada korban. AY berperan sebagai penghubung dengan OSP, yang mengaku sebagai keponakan dari wakil BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya. AN bertanggung jawab menerima aliran dana dan mendistribusikan ID palsu, sementara OSP diduga kuat sebagai otak utama yang mengklaim memiliki kewenangan dalam pengaturan titik dapur SPPG.
Akibat serangkaian penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1, 963 miliar. Keempat tersangka, yakni YRN, AY, AN, dan OSP, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik kepolisian telah memeriksa 11 saksi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan bukti transfer dana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, mengapresiasi kinerja kepolisian dan berharap para tersangka segera tertangkap. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring melalui portal resmi Mitra.bgn.go.id dan sama sekali tidak dipungut biaya.
"Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut, " katanya.
Soni menambahkan bahwa banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan mencatut nama pejabat BGN, termasuk dirinya, untuk meyakinkan calon korban. Praktik serupa juga dilaporkan terjadi di Batam dan Lombok Timur. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan tertentu.
"Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, silakan nanti melaporkan orang yang menerima pembayaran tersebut, " sebut Soni.
Ia menyarankan masyarakat untuk mengajukan usulan resmi melalui pemerintah daerah atau portal resmi BGN. Ia menambahkan bahwa untuk pengajuan titik, masyarakat dapat menghubungi pimpinan atau kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, karena sisa-sisa titik lokasi yang masih kurang akan diverifikasi berdasarkan surat usulan dari pemerintah kabupaten, terutama untuk daerah terpencil. (PERS)

Updates.