IKM Laporkan Abu Janda Atas Dugaan Ujaran 'Barbar' Terhadap Sumbar

    IKM Laporkan Abu Janda Atas Dugaan Ujaran 'Barbar' Terhadap Sumbar

    PADANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mengambil langkah hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda. Pelaporan ini dilayangkan terkait dugaan ucapannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "barbar".

    "Ya benar (kita laporkan), " ujar Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, saat dikonfirmasi di Kota Padang pada Rabu (26/05/2026).

    Langkah pelaporan ini diambil setelah para pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, merasa terusik dan terganggu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.

    Beredar beberapa potongan video yang diduga menampilkan Abu Janda melontarkan sebutan "barbar" untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat.

    Sebelum memutuskan jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal yang mendalam dengan departemen hukum organisasi. Dari diskusi tersebut, IKM berhasil mengumpulkan video lengkap pernyataan Abu Janda yang dinilai berpotensi menyulut kebencian.

    Selanjutnya, IKM pun mengajukan laporan resmi terhadap Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    "Kami sudah mengantongi bukti video yang berdurasi sekitar sembilan menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang 'barbar' itu berada di tengah, di menit-menit di tengah, " jelas Braditi.

    Ia menambahkan, keputusan menempuh jalur hukum ini didorong oleh keresahan dan kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat akibat ulah Abu Janda, terutama bagi komunitas Minangkabau yang tersebar di ranah dan rantau.

    Sebagai organisasi, IKM bertekad untuk menyaring dan menampung seluruh aspirasi anggotanya sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan Abu Janda atas pernyataannya yang diduga provokatif dan berbau kebencian.

    IKM menegaskan bahwa ucapan Abu Janda sangat bertentangan dengan jatidiri dan semangat orang Minangkabau yang senantiasa menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.

    Kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam bertutur kata, terutama ketika menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini krusial untuk mencegah dampak negatif yang bisa timbul jika tidak disikapi dengan penuh kearifan. (PERS) 

    ikm abu janda ujaran kebencian sumatera barat bareskrim polri budaya minangkabau
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    ASTRA Tol Tamer Tebar 1400 Paket Kurban...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam III/Siliwangi: Sertijab Dandeninteldam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Ikuti Kami