JAKARTA - Keprihatinan mendalam dirasakan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melihat maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan institusinya. Modus jual-beli titik usulan lokasi SPPG ini telah meresahkan masyarakat, dan BGN menegaskan tidak akan tinggal diam. Berbagai langkah pencegahan dan penelusuran intensif kini digalakkan demi memberantas tuntas praktik ilegal ini.
Sony Sonjaya mengungkapkan, “Saya turut prihatin mendengar maraknya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pihak pemerintah.” Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan tindakan tegas.
Dalam upaya memberantas praktik yang merugikan ini, seluruh jajaran BGN diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan dalam melakukan pengawasan. Sekecil apapun informasi, dugaan, atau petunjuk terkait praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat BGN atau pemerintah, baik melalui dokumen, percakapan pribadi, maupun komunikasi di media sosial, harus segera dilaporkan.
“Seluruh jajaran diminta segera melakukan pencegahan dan penelusuran apabila menemukan indikasi praktik penipuan maupun penyalahgunaan nama pejabat untuk menawarkan jasa tertentu, ” tegas Sony Sonjaya.
Keresahan ini bukan sekadar isapan jempol. Saat ini, tercatat dua kasus dugaan penipuan terkait jual-beli titik usulan SPPG telah bergulir di ranah hukum. Satu kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, yang telah menjerat 21 korban dan kini memasuki tahap penetapan tersangka. Kasus kedua, yang ditangani oleh Polres Lombok Timur, Polda NTB, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
BGN secara proaktif terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memantau perkembangan penyidikan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengawal proses hukum, tetapi juga untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal yang bermain dalam kasus ini. Arahan tegas telah diberikan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG Kabupaten/Kota, Kareg SPPI, serta Korwil SPPI untuk segera melaporkan praktik serupa langsung kepada pimpinan BGN.
Sony Sonjaya merasa penting untuk menyuarakan imbauan ini kepada seluruh masyarakat. Ia mengingatkan, “Waspadalah terhadap modus penipuan yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pendaftaran maupun verifikasi. Jika Anda menemukan indikasi serupa, jangan ragu untuk melaporkannya melalui hotline SAGI 127.”
“Informasi ini penting disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi korban penipuan dengan modus menawarkan jasa mempermudah pendaftaran atau verifikasi, ” katanya, berharap agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.
Hingga kini, tercatat ada tiga perkara dugaan tindak pidana yang tengah berprogres di Polda maupun Polres. Pertama, LP nomor : LP/B/5/I/2026/SPKT/ Polda Jawa Barat/ tanggal 6 Januari 2026. Kedua, Laporan Pengaduan Nomor : P/131/II/2026/Reskrim, tgl 16 Februari 2026, Polres Lombok Timur, NTB. Ketiga, LP nomor : LP/B/162/IV/2026/SPKT/ Polresta Barelang/ Polda Kep. Riau, tanggal 17 April 2026.
Sony Sonjaya menambahkan, “Apabila ada saudara, rekan handai taulan yang pernah menjadi korban penipuan dgn modus penjualan titik pengajuan lokasi atau menawarkan jasa kemudahan dll dan pernah dilaporkan kpd APH, mhn dii formasikan kpd kami agar kami dapat berkoordinasi dgn APH seluruh jajaran utk mengawal MBG program mulia ini.” (PERS)

Updates.