LBH IWAPI Minta Komjak Kawal Perkara Ko Ilma, Serukan Perlindungan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

    LBH IWAPI Minta Komjak Kawal Perkara Ko Ilma, Serukan Perlindungan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum
    Tim Penasihat Hukum Ko Ilma, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M.,

    JAKARTA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI) menyerukan agar perkara pidana Nomor 185/PID.SUS/2026/PN JKT BRT yang menjerat Ko Ilma Fiela Sari dikawal secara objektif, adil, dan bebas dari dugaan rekayasa hukum.

    Seruan bertajuk “Suara Perempuan Pengusaha Indonesia: Kawal Kasus Ko Ilma dari Rekayasa Hukum!” itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Ko Ilma, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., menyusul beredarnya berbagai pemberitaan yang dinilai tendensius, sepihak, dan menyudutkan posisi terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Jurika menegaskan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

    “Hukum pidana tidak boleh didasarkan pada peradilan opini atau trial by press. Melalui pledoi hari ini, kami membuka tabir bahwa perkara ini diduga kuat merupakan rekayasa laporan, pemutarbalikan fakta, dan kriminalisasi hubungan hukum perdata yang dipaksakan, ” ujar Jurika Fratiwi di Jakarta Barat, Selasa, 7 Juli 2026.

    Pada hari yang sama, Tim Penasihat Hukum Ko Ilma secara resmi membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Dalam pembelaannya, Tim Hukum menyoroti dugaan adanya skenario terkait penggunaan cek dan bilyet giro yang menjadi salah satu pokok perkara. Menurut Jurika, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Ko Ilma dan saksi pelapor, Vicky Kurnia Tanaya, terdapat indikasi bahwa pembukaan cek dan giro tersebut tidak lahir dari niat jahat terdakwa, melainkan atas arahan dan instruksi dari pelapor.

    Tim Hukum juga menyebut bahwa Ko Ilma pada saat itu berada dalam posisi ingin membantu menyelesaikan persoalan antara teman dan Abraham Satya Aji Pribadi, mantan suami Ko Ilma. Dalam salah satu percakapan, Ko Ilma disebut sempat mengungkapkan rasa takut dengan menulis kalimat “Aku wedi”.

    “Bukti percakapan menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki niat jahat. Justru terdapat dugaan kuat bahwa situasi itu diarahkan sedemikian rupa hingga kemudian berbalik menjadi laporan pidana terhadap Ko Ilma, ” kata Jurika.

    LBH IWAPI juga menyoroti dugaan adanya pemindahan alokasi pembayaran utang bisnis sembako untuk menutupi sengketa dana talangan yang berkaitan dengan Abraham. Menurut Tim Hukum, hal ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut seharusnya dikaji secara menyeluruh, bukan semata-mata dipersempit sebagai perkara pidana cek kosong.

    Selain itu, Tim Hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik penghimpunan dana, pemberian pinjaman komersial, serta penarikan bunga tanpa izin resmi dari otoritas terkait. LBH IWAPI menilai aspek ini penting untuk dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi akibat relasi bisnis yang kompleks.

    “Jika ada kegiatan penghimpunan dana, pinjam-meminjam komersial, atau penarikan bunga tanpa izin resmi, maka hal itu perlu diperiksa secara serius. Kami meminta negara hadir untuk memastikan perkara ini tidak hanya melihat satu sisi, ” ujar Jurika.

    Dalam kesempatan tersebut, Jurika juga meminta Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda untuk bersikap adil, objektif, dan bijaksana dalam melihat seluruh fakta persidangan. Menurutnya, jaksa sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan materiil, bukan sekadar mengejar pemidanaan.

    “Kami mengetuk hati nurani Jaksa Penuntut Umum agar tidak menutup mata terhadap bukti-bukti yang kami sampaikan dalam persidangan. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran materiil, ” tegasnya.

    LBH IWAPI juga menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memutus perkara tersebut secara merdeka, arif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

    Sebagai bagian dari upaya pengawalan, Jurika Fratiwi telah mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan diterima langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Pertemuan itu dilakukan untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara Ko Ilma.

    “Penerimaan langsung oleh Prof. Pujiyono menunjukkan bahwa Komisi Kejaksaan adalah lembaga yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dalam isu perlindungan perempuan dan keadilan gender, ” ungkap Jurika.

    Selain kepada Komisi Kejaksaan, surat permohonan pengawalan perkara juga telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

    Jurika menilai perkara Ko Ilma menjadi peringatan penting bagi perempuan Indonesia, khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, perempuan tidak boleh dijadikan sandera hukum atau dijadikan tameng atas persoalan bisnis maupun relasi domestik masa lalu.

    “Kasus Ko Ilma adalah lonceng peringatan bagi seluruh perempuan Indonesia. Seorang perempuan tidak boleh dijadikan korban kriminalisasi, apalagi melalui skenario yang diduga telah dirancang oleh pihak lain. Kami mengajak masyarakat dan media mengawal persidangan ini hingga putusan akhir demi tegaknya keadilan substantif, ” ujar Jurika.

    Dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum meyakini Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara jernih dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Ko Ilma Fiela Sari.

    Kontak Media:
    Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI)
    Alamat: Jl. Kali Pasir No. 38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
    Narasumber: Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M.
    Ketua Komite SAPA KADIN Indonesia / Direktur LBH IWAPI
    Telepon: 08174161686

    lbh iwapi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih...

    Artikel Berikutnya

    Agustiar Syah Nur, Rektor Pertama Universitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bersatu dengan masyarakat, Babinsa Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan Desa Jemaras lor.
    Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
    Air Bersih Kembali Disalurkan, Polres Cianjur Respons Keluhan Warga Cibeber
    Babinsa Monitoring Peringatan Maulid Nabi Muhammad Di desa Kerandon, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan Warga
    Polsek Klari Patroli Dinihari Antisipasi 3C dan Tawuran di Lampu Merah Karawang Timur

    Ikuti Kami