TANGERANG - Kabupaten Tangerang kini memantapkan langkahnya untuk mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Target proses lelang untuk proyek vital ini dijadwalkan akan bergulir pada Juni 2026 mendatang, menandai babak baru pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengungkapkan bahwa inisiatif PSEL ini merupakan bagian dari batch kedua pembangunan fasilitas serupa, setelah sebelumnya sukses diresmikan di TPA Cilowong, Kota Serang.
"Batch kedua ini untuk ikut lelang di Juni ini, " ujar Ujat Sudrajat pada Kamis (21/5/2026), saat ditemui di kawasan Kecamatan Kelapa Dua.
Ujat menjelaskan, rencana awal PSEL memang mengadopsi model aglomerasi bersama Tangerang Raya. Namun, niat Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan untuk mengelola sampah di wilayah masing-masing secara mandiri membuat mereka memutuskan untuk tidak bergabung dalam skema tersebut.
Belum lama ini, Bupati Tangerang telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Koordinator Pangan, serta Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku badan pengelola investasi strategis. Surat tersebut berisi pernyataan kesiapan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan PSEL di TPA Jatiwaringin.
"Kalau tidak salah sudah ada tim yang ke TPA Jatiwaringin dari pusat untuk melihat progres persiapannya, " terang Ujat.
Ia menekankan bahwa kesiapan berbagai aspek menjadi kunci utama kesuksesan proyek ini. Mulai dari ketersediaan lahan, komposisi sampah yang memadai, kelengkapan infrastruktur, hingga armada angkutan yang siap beroperasi, semuanya merupakan komponen krusial. Hal ini penting agar proses pembangunan instalasi PSEL dapat segera terlaksana, termasuk proses lelang pengembang bersama investor dan Danatara.
"Dari sisi kesiapan daerah, mulai dari angkutan, volume sampah, akses jalan, dan sebagainya. Itu yang nanti menjadi beban daerah dan menjadi kewajiban daerah. Dan nanti akan ada konsekuensi ketika misalkan daerah tidak bisa memenuhi itu, " tegas Ujat. (PERS)

Updates.