KPK Telusuri Aset Rp4 Miliar Fadia Arafiq Diduga Hasil Korupsi

    KPK Telusuri Aset Rp4 Miliar Fadia Arafiq Diduga Hasil Korupsi
    Fadia Arafiq (FAR), Bupati Pekalongan

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sebuah rumah mewah senilai Rp4 miliar yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat. Aset ini diduga kuat dimiliki oleh Fadia Arafiq (FAR), Bupati Pekalongan yang kini tersandung kasus korupsi, dan dibeli saat ia masih menjabat.

    Langkah pengusutan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang pengusaha properti berinisial HOA pada Selasa ini sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

    “Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati, ” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2026) .

    KPK memiliki dugaan kuat bahwa Fadia Arafiq membeli sejumlah aset, termasuk rumah mewah tersebut, dengan menggunakan uang hasil korupsi. Hal ini menjadi dasar KPK untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

    “Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya, ” tambah Budi.

    Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang ketujuh pada tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sebanyak 11 orang lainnya juga turut diamankan di Pekalongan, Jawa Tengah.

    Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

    Penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan. Fadia Arafiq diduga terlibat dalam pembuatan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian memenangi sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13, 7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, sementara Rp2, 3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusikan. (PERS) 

    kpk fadia arafiq korupsi aset pengadaan semarang pekalongan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Danantara Pastikan Transparansi Operasional...

    Artikel Berikutnya

    Menhub Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Ikuti Kami