JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sebuah rumah mewah senilai Rp4 miliar yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat. Aset ini diduga kuat dimiliki oleh Fadia Arafiq (FAR), Bupati Pekalongan yang kini tersandung kasus korupsi, dan dibeli saat ia masih menjabat.
Langkah pengusutan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang pengusaha properti berinisial HOA pada Selasa ini sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati, ” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2026) .
KPK memiliki dugaan kuat bahwa Fadia Arafiq membeli sejumlah aset, termasuk rumah mewah tersebut, dengan menggunakan uang hasil korupsi. Hal ini menjadi dasar KPK untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya, ” tambah Budi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang ketujuh pada tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sebanyak 11 orang lainnya juga turut diamankan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan. Fadia Arafiq diduga terlibat dalam pembuatan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian memenangi sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13, 7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, sementara Rp2, 3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusikan. (PERS)

Updates.