JAKARTA - Suasana di Gerbang Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, mendadak tegang pada Kamis (26 Maret 2026). Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, tak tinggal diam melihat pelanggaran. Ia langsung menghampiri sebuah truk sumbu tiga yang diamankan petugas, menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan.
Dengan tatapan tajam, Jenderal Agus langsung berdialog dengan sopir truk tersebut. Pertanyaan yang dilontarkan sarat makna, menguak akar permasalahan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama masa Lebaran 2026.
"Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri?" tanya Agus.
"Perusahaan, Pak, " jawab sopir itu singkat, mengakui bahwa perintah datang dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Sang sopir juga mengakui bahwa dirinya tengah mengangkut barang dari pabrik. Jenderal Agus pun tak ragu memberikan peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Ya sudah kamu balik saja. Nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol, " ucapnya, menekankan pentingnya mematuhi aturan demi kelancaran arus mudik dan balik masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus transportasi selama periode puncak Lebaran.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, pembatasan ini berlaku secara kontinu. "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, " jelasnya.
Aturan pembatasan ini mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam daftar pembatasan, baik di jalan tol maupun arteri.
Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok dengan syarat tertentu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan kelancaran distribusi barang-barang vital. (PERS)

Updates.