KADIN: Jangan Pidanakan Istri karena Bisnis Suami, APH Harus Hormati Perma 3/2017

    KADIN: Jangan Pidanakan Istri karena Bisnis Suami, APH Harus Hormati Perma 3/2017

    JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyerukan penghentian praktik kriminalisasi terhadap perempuan pengusaha yang dikaitkan dengan perkara bisnis suaminya. Aparat penegak hukum juga diminta menghormati prinsip kesetaraan gender dan nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

    KADIN Indonesia mendorong aparat penegak hukum mengedepankan asas pertanggungjawaban pidana secara personal dan tidak menyeret perempuan ke dalam perkara bisnis suaminya tanpa bukti keterlibatan aktif.

    Seruan tersebut akan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hentikan Kriminalisasi Perempuan Pengusaha: KADIN Bersama Lintas Sektoral Menuju Deklarasi Komitmen Penerapan Perma Nomor 3 Tahun 2017”.

    Kegiatan yang diinisiasi Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan KADIN Indonesia bersama Komite Tetap SAPA itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, di Menara KADIN Indonesia, Jakarta Selatan.

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KADIN Indonesia, Tatyana Sutara, mengatakan perempuan pengusaha mempunyai peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, menurut dia, perlindungan hukum terhadap perempuan di lingkungan dunia usaha belum berjalan maksimal.

    “Masih banyak terjadi kriminalisasi dan diskriminasi gender. Salah satunya adalah fenomena perempuan dipidanakan secara tidak adil hanya karena membantu urusan bisnis suami, ” ujar Tatyana.

    KADIN menilai proses hukum harus tetap berpegang pada asas pertanggungjawaban pidana secara personal. Seorang istri tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan bisnis suaminya tanpa bukti yang sah mengenai keterlibatan aktif perempuan tersebut.

    Implementasi Perma Belum Merata

    Ketua Komite Tetap SAPA KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, mengatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip dalam peraturan tersebut dinilai belum merata.

    “Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, tetapi dalam praktiknya belum terimplementasi dengan baik, ” kata Jurika.

    Perma tersebut menjadi pedoman bagi hakim ketika menangani perkara yang melibatkan perempuan, baik sebagai korban, saksi, terdakwa maupun pihak yang berperkara.

    Dalam pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan menjunjung kesetaraan gender dan menghindari sikap, pernyataan, atau pertimbangan yang mengandung stereotip serta diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan lain yang memengaruhi posisi perempuan dalam suatu perkara.

    KADIN berharap semangat perlindungan tersebut turut dipahami sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga perempuan tidak lebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena hubungan perkawinan atau relasi domestiknya.

    Libatkan Enam Unsur

    FGD akan menggunakan pendekatan heksaheliks dengan mempertemukan enam unsur, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha atau KADIN, komunitas dan lembaga swadaya masyarakat, media, serta praktisi hukum.

    Sebanyak 20 peserta ditargetkan hadir. Mereka antara lain berasal dari KADIN Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, akademisi bidang hukum dan gender, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, organisasi pengusaha, serta media massa.

    Pertemuan tersebut ditargetkan menghasilkan deklarasi bersama yang memuat empat komitmen.

    Pertama, mengawal penerapan Perma Nomor 3 Tahun 2017 secara konsisten dan bebas dari bias gender pada seluruh tahapan proses penegakan hukum.

    Kedua, menegaskan asas pertanggungjawaban pidana secara personal. Tindakan hukum yang dilakukan suami tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada istri, kecuali terdapat bukti sah mengenai keterlibatan aktifnya.

    Ketiga, menolak diskriminasi dan kriminalisasi yang memanfaatkan relasi kuasa domestik untuk menyudutkan perempuan pengusaha dalam perkara perdata ataupun pidana.

    Keempat, mendorong Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung meningkatkan edukasi, pengawasan, serta internalisasi perspektif dan sensitivitas gender bagi aparat penegak hukum.

    “Kriminalisasi perempuan pengusaha karena urusan bisnis suami merupakan bentuk nyata bias gender yang merusak iklim usaha. Perma Nomor 3 Tahun 2017 sudah memberikan pedoman untuk mencegah diskriminasi. Namun, tanpa komitmen penegak hukum di lapangan, aturan hanya akan tinggal aturan, ” ujar Tatyana.

    “KADIN mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama, mendeklarasikan komitmen bersama, dan mengawal pelaksanaannya secara bersama-sama, ” tutupnya. (PERS)

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0619/Purwakarta Perkuat Jaringan Media...

    Artikel Berikutnya

    Agustiar Syah Nur, Rektor Pertama Universitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irdam IX/Udayana Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda di Wilayah Teritorial Kodim Klungkung
    Peltu Made Rai Darmikayasa Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus Kelayan Binter
    Groundbreaking Pengembangan PPN Kejawanan Dimulai, Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Proyek IFP-IFM Phase 1
    Bhabinkamtibmas Polres Sijunjung Hadiri Mediasi, Kaum Suku Melayu Sepakati Pembangunan Sekolah Yayasan Muhammadiyah
    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

    Ikuti Kami