Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

    Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

    JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kini berada di Jenewa, Swiss, membawa amanat penting dari Presiden Prabowo Subianto. Pesan tersebut menekankan peran krusial negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja Indonesia, tak terkecuali para awak kapal perikanan yang kesehariannya bergelut di sektor dengan risiko tinggi.

    Dedikasi dan komitmen ini akan dipertegas Menaker dalam gelaran Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114. Salah satu agenda krusial adalah penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).

    "Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan, " ujar Menaker Yassierli.

    Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan ini menjadi landasan kuat bagi Indonesia untuk meresmikan proses internasional dengan menyerahkan instrumen ratifikasi kepada ILO.

    Menaker Yassierli mengakui, ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki urgensi tinggi mengingat sektor penangkapan ikan penuh dengan tantangan. Para awak kapal perikanan seringkali bekerja jauh dari daratan, menghadapi berbagai risiko keselamatan, kondisi cuaca ekstrem, jam kerja yang panjang, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Pengalaman mereka di laut lepas menuntut perhatian khusus.

    "Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia, " tegasnya, menyiratkan betapa berharganya kontribusi para pelaut perikanan.

    Konvensi ILO 188 sendiri menetapkan standar vital bagi awak kapal perikanan, mencakup persyaratan minimum kerja di kapal, perjanjian kerja, pengaturan waktu istirahat, standar akomodasi dan makanan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, layanan perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Bagi para pekerja, pemenuhan standar ini berarti jaminan yang lebih kokoh atas hak-hak dasar mereka selama mengarungi lautan.

    Menaker Yassierli menegaskan, keputusan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 adalah refleksi nyata dari posisinya sebagai negara maritim besar. Momentum ini sejalan dengan kepentingan nasional untuk meningkatkan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus mendukung upaya global dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan segala bentuk eksploitasi di sektor perikanan.

    Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi ini, Indonesia secara tegas menunjukkan bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan adalah bagian integral dari agenda besar negara. Tujuannya adalah mewujudkan kerja yang layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan bagi semua pihak. (PERS)

    ilo 188 pelaut perikanan ketenagakerjaan indonesia perlindungan pekerja maritim yassierli
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BEM PTNU Se-Nusantara Tuntut Audit dan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Agustiar Syah Nur, Rektor Pertama Universitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami