Narapidana Risiko Tinggi Lapas Kelas I Tangerang Dipindah ke Nusakambangan

    Narapidana Risiko Tinggi Lapas Kelas I Tangerang Dipindah ke Nusakambangan

    Tangerang — Sembilan narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dipindahkan ke sejumlah Lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026) malam. Pemindahan dilakukan setelah melalui asesmen dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana.

    Dalam Pemasyarakatan, penempatan narapidana memang tidak selalu dilakukan di tempat yang sama. Kondisi dan tingkat risiko menjadi pertimbangan penting, terutama untuk memastikan keamanan tetap terjaga dan pembinaan dapat diberikan sesuai kebutuhan. Hal ini sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana dapat dipindahkan untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau keperluan proses peradilan.

    Atas pertimbangan tersebut, sembilan narapidana berisiko tinggi itu dipindahkan ke Lapas di wilayah Nusakambangan. Penempatan ini diharapkan dapat mendukung pengamanan sekaligus memberikan lingkungan yang sesuai bagi mereka untuk melanjutkan masa pidana dan mengikuti pembinaan.

    Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan keputusan untuk memindahkan narapidana tidak hanya melihat aspek keamanan. Ada hasil asesmen dan kebutuhan pembinaan yang turut menjadi pertimbangan sebelum menentukan penempatan.

    “Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen dengan mempertimbangkan keamanan dan kebutuhan pembinaan. Untuk narapidana risiko tinggi, penempatan di Nusakambangan dilakukan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku, ” ujar Beni.

    Menurut Beni, setiap narapidana memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganannya pun tidak dapat disamaratakan. Penempatan yang tepat diperlukan agar pengamanan berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan proses pembinaan yang harus tetap dijalani.

    “Keamanan tetap menjadi prioritas, tetapi pembinaan tidak boleh berhenti. Kita ingin setiap narapidana ditempatkan di tempat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, ” katanya.

    Proses pemberangkatan sembilan narapidana dimulai pukul 20.40 WIB. Pelaksanaannya melibatkan Lapas Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, dengan dukungan pengawalan dari personel Brimob Kepolisian Daerah Banten. Koordinasi dilakukan sejak persiapan hingga keberangkatan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

    Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung lancar hingga rombongan diberangkatkan menuju Lapas tujuan di wilayah Pulau Nusakambangan. Melalui penempatan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan, Lapas Kelas I Tangerang terus memastikan keamanan berjalan seiring dengan proses pembinaan sehingga masa pidana dapat dijalani dalam lingkungan yang tepat.

    pemindahan narapidana lapas tangerang pulau nusakambangan keamanan strategi pemasyarakatan
    Jawara

    Jawara

    Artikel Sebelumnya

    Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami