Denpasar, Bali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Dalam operasi selama sepekan, petugas menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. (11/08)
Penindakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digencarkan di sejumlah wilayah kerja, meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Patroli ini tidak hanya diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dengan langkah tersebut, Imigrasi berupaya menekan angka pelanggaran yang dilakukan orang asing sekaligus menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Overstay
Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah bentuk pelanggaran. Pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA, kemudian overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal sebanyak 20 WNA.
Selain itu, sebanyak 22 WNA terindikasi melakukan tindakan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas juga memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen keimigrasian secara lebih cepat dan efisien.
Pengawasan turut dilakukan dengan menyambangi pelaku usaha serta pengelola penginapan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Kedepankan Pengawasan Digital
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pelaksanaan Patroli Dharma Dewata merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Bali.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan, ” ujar Felucia.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan keimigrasian menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Meski demikian, Felucia menekankan bahwa proses penindakan harus tetap dilakukan dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, ” tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Pelanggaran WNA
Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan keberadaan orang asing. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat.
Felucia mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama, ” tutup Felucia.
Satgas Patroli Dharma Dewata dipastikan akan terus melakukan pengawasan di berbagai wilayah Bali. Sinergi antarinstansi serta partisipasi masyarakat diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan Pulau Dewata.(*)

Admin