Kritik Objektif Penting untuk Perumda Tirta Benteng

    Kritik Objektif Penting untuk Perumda Tirta Benteng
    Ibnu Jandi

    KOTA TANGERANG - Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya dijamin oleh undang-undang. Namun, kritik yang berkembang di ruang publik juga dituntut untuk dibangun berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan sekadar opini tendensius yang berpotensi menggiring persepsi negatif. Hal tersebut ditekankan oleh Ibnu Jandi dalam menanggapi berbagai sorotan yang belakangan ini mengarah pada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang beserta Direktur Utamanya, Doddy Effendy.

    Menurut Ibnu Jandi, sepanjang pengetahuannya, Direktur Utama Perumda Tirta Benteng tidak pernah menunjukkan sikap anti kritik maupun menutup ruang masukan dari masyarakat. Ia justru menilai kritik merupakan bagian integral dari kontrol sosial yang memang harus diterima oleh setiap pejabat publik maupun pimpinan perusahaan daerah. "Pejabat publik memang wajib siap menerima kritik. Tetapi jangan sampai kritik dipenuhi dugaan, framing, dan opini yang dibangun tanpa fakta, " ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu.

    Ia melanjutkan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi kebijakan serta pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar setiap penyampaian informasi kepada publik senantiasa mengedepankan objektivitas dan tidak membentuk penghakiman sepihak. Menurutnya, ketika sebuah isu terus digiring dengan asumsi, skeptis berlebihan, hingga narasi yang cenderung provokatif, maka publik pun berhak mempertanyakan integritas serta arah dari pemberitaan tersebut.

    Ibnu Jandi juga menyoroti pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. "Kalau pemberitaan dipenuhi asumsi, skeptis berlebihan, bahkan mengarah pada provokasi dan fitnah, masyarakat juga berhak mempertanyakan isi dan tujuan pemberitaan tersebut, " tegasnya. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa wartawan wajib bekerja secara profesional, akurat, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Terkait isu deviden dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sempat menjadi sorotan, Ibnu Jandi menyebut bahwa persoalan tersebut telah memiliki penjelasan yang memadai dan dianggap sudah menjadi hal yang clear. Sementara mengenai LHKPN pejabat Perumda Tirta Benteng, menurutnya, data tersebut juga sudah tersedia secara terbuka melalui website resmi perusahaan. "Kalau berbicara keterbukaan informasi, datanya ada dan bisa dilihat langsung. Jadi jangan membangun kesan seolah semuanya ditutup-tutupi, " katanya.

    Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi merupakan hak fundamental yang dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Pers. Oleh karena itu, ia berharap ruang demokrasi diisi dengan kritik yang objektif, informasi yang akurat, dan penyampaian aspirasi yang beretika agar masyarakat tidak terus-menerus digiring pada opini yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.

    perumda tirta benteng kritik publik kontrol sosial transparansi bumd jurnalisme objektif pemerintah daerah
    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid : Visa Turis, Judi Online,...

    Artikel Berikutnya

    Menhub Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Ikuti Kami