JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menyeimbangkan laju pertumbuhan kinerja perusahaan dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan langsung semangat ini usai menyaksikan momen penting penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di Jakarta, pada Senin (18/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli menekankan betapa krusialnya sinergi antara pelaku usaha dan tenaga kerja. Beliau melihat bahwa kemajuan sebuah industri sejatinya tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan sumber daya manusianya. Ini adalah sebuah prinsip yang saya pegang teguh, bahwa industri harus maju, dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan yang tepat untuk mewujudkan keduanya memang penuh tantangan, namun itulah yang senantiasa kami upayakan.
Lebih jauh, Yassierli menggarisbawahi tanggung jawab konstitusional pemerintah untuk memastikan setiap pekerja di Tanah Air mendapatkan haknya atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang memadai. Oleh karena itu, upaya penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan terus dilakukan agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang cepat berubah, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para tenaga kerja.
Peran serikat pekerja pun didorong untuk bertransformasi menjadi lebih strategis. Menaker Yassierli berpendapat bahwa hubungan antara manajemen dan pekerja perlu bergeser dari pola yang cenderung konfrontatif menjadi lebih kolaboratif. Tujuannya adalah untuk membuka ruang bagi lahirnya berbagai inovasi kreatif di lingkungan kerja.
“PKB bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif, ” ujar Yassierli.
Melalui momentum penandatanganan PKB XI ini, Menaker Yassierli berharap nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat dapat menjadi fondasi kokoh bagi hubungan industrial modern. Kolaborasi solid yang ditunjukkan oleh PT Telkom Indonesia ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur atau contoh nyata bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.
Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menambahkan bahwa PKB XI Telkom menjadi momentum penting untuk menata kembali tata kelola (Governance) dan kepatuhan (Compliance). Proses ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku dan memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, baik dari sisi manajemen, serikat karyawan, maupun karyawan secara individual. Inisiatif ini juga mendorong penerapan sistem merit (merit system) yang lebih kuat.
“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan, serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan, sesuai regulasi yang berlaku, ” tutur Dian Siswarini. (PERS)

Updates.