Kantah Tangsel Sudah Berbasis PASTI

    Kantah Tangsel Sudah Berbasis  PASTI

    TANGERANG SELATAN - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal melalui penerapan prinsip PASTI. Prinsip ini mencakup Profesionalisme dalam setiap tindakan, Akuntabilitas atas setiap keputusan dan layanan, Sinergi dengan berbagai pihak terkait, Transparansi dalam setiap proses, serta Inovasi berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat.

    Implementasi nilai PASTI ini menjadi landasan utama bagi seluruh jajaran Kantah Tangsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal pelayanan pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, dan berbagai layanan pertanahan lainnya. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Bapak Seto Apriyadi, menegaskan bahwa fokus pada profesionalisme berarti setiap petugas harus memiliki kompetensi yang memadai, bertindak sesuai standar operasional prosedur, dan senantiasa mengedepankan etika pelayanan. Hal ini penting guna memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, aspek Akuntabilitas diwujudkan melalui pengelolaan data pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap proses administrasi dicatat dengan baik, dan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Kantah Tangsel juga secara aktif membangun Zona Integritas untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat terus terjaga. Transparansi menjadi kunci dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Informasi mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan disajikan secara jelas dan mudah diakses, baik melalui papan informasi di kantor maupun kanal digital yang tersedia. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat memahami setiap tahapan yang dilalui.

    Dalam upaya membangun hubungan kerja yang harmonis dan efektif, semangat Sinergi terus digalakkan. Kantah Tangsel berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, instansi vertikal lainnya, serta masyarakat. Sinergi ini penting untuk kelancaran pelaksanaan program-program strategis nasional, Kolaborasi yang baik memungkinkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien.

    Aspek Inovasi menjadi motor penggerak bagi Kantah Tangsel untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi. Berbagai terobosan layanan digital terus dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mengajukan permohonan. Pengembangan aplikasi layanan online, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemetaan, dan peningkatan sistem manajemen data adalah beberapa contoh inovasi yang telah dan akan terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi, mengurangi waktu tunggu, dan menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi seluruh pengguna layanan.

    Dengan mengedepankan nilai PASTI, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bertekad untuk menjadi lembaga yang tidak hanya melayani, tetapi juga memberikan solusi terbaik bagi seluruh kebutuhan pertanahan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Komitmen ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya di Kota Tangerang Selatan.

    kantah tangsel pasti pelayanan pertanahan atr/bpn tangerang selatan inovasi layanan
    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional,...

    Artikel Berikutnya

    Menhub Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Adukan Dugaan Pengondisian Tender Rp.15 Miliar ke GNPK-RI Pusat

    Ikuti Kami