Tangerang, – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komunikasi dengan pelanggan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang resmi membentuk Forum Pelanggan Air Minum TIRTA BENTENG, disingkat FORPAM TB. Jumat, (11/09/2026).
Pembentukan ini sejalan dengan Permendagri No.23 tahun 2006 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang menekankan prinsip transparansi dan pelayanan prima.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H.Dody Effendi, SH mengatakan,
“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum dikota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran.
Bambang Wahyudi salah satu pelanggan yang berada di zona 1 mengatakan
"Bahwa pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan amanat Permendagri No.23 tahun 2006 Tentang Pedoman Tekhnis dan Tata cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air minum Dan Perwal Kota Tangerang No. 70/2022 mewajibkan PDAM memberikan pelayanan yang akuntabel. Dan Forum Pelanggan adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan itu.”
Lebih lanjut Bambang Wahyudi mengatakan, terbentuknya Forum Pelanggan diharapkan dapat:
1. Menyalurkan keluhan dan saran pelanggan
2. Mensosialisasikan program PDAM: MBR, promo sambungan baru, jadwal gangguan
3. Mengawasi mutu pelayanan secara objektif
4. Mengedukasi masyarakat tentang hemat air.
Dan forum pelanggan dapat berfungsi sbg wadah kanal informasi bagi pelanggan juga fungsi Sosial Control Pada kinerja organ dan pegawai Perumda Tirta Benteng.
Maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan Perumda Tirta Benteng menjadi wadah kepentingan politik dan adanya dugaan praktek money laundry yang dilakukan oleh Dirut Perumda Tirta Benteng, harus segera dapat diselesaikan agar tidak menjadi bola liar, jika memang ada bukti yang valid sebaiknya segera lapor kepada pihak APH dan siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan, agar tidak menjadi sebuah tuduhan yang mengarah kepada fitnah, yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan dimasyarakat terutama para pelanggan Air Minum TB atas adanya pemberitaan tsb.
Jika memang terbukti bahwa Perumda TB menjadi alat kepentingan politik dan adanya praktik money laundry yang dilakukan oleh Dirut Perumda TB, Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal(KPM) pada Perumda TB dapat segera memberhentikan Dirut Perumda TB, sebagaimana Permendagri No.2/2007 pasal 15 ayat 2 huruf c.
Tetapi jika tidak terbukti atas adanya dugaan kepentingan politik dan money laundry di Perumda TB, maka harus dilakukan klarifikasi utk mengembalikan nama baik Dirut dan Perumda TB Kota Tangerang dimata publik.

Ciamis