Tiga WNA Dideportasi dari Bali, Imigrasi Denpasar Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi

    Tiga WNA Dideportasi dari Bali, Imigrasi Denpasar Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi
    Petugas Imigrasi Denpasar Melakukan Pengawalan Terhadap Pendeportasian WNA

    DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 28 Agustus 2026. 

    Ketiganya dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan ketentuan keimigrasian. Tiga WNA tersebut berinisial HUF (23) asal Pakistan, RG (22) asal Estonia, dan VD (34) asal Ukraina.

    HUF merupakan pemegang Izin Tinggal T erbatas Investor dan mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan belum melakukan mutasi paspor. HUF juga mengaku membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaan.

    Sementara itu, RG, WNA asal Estonia, merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) dan
    diketahui telah mengalami overstay selama 477 hari. RG mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis, tetapi tidak memiliki uang untuk memperpanjangnya. Selama berada di Indonesia, ia menggunakan tabungan dari hasil pekerjaannya di Estonia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. RG kemudian dideportasi melalui rute Denpasar–Singapura–Helsinki–Tallinn.

    WNA asal Ukraina, VD, juga melakukan pelanggaran izin tinggal. Ia diketahui telah tinggal di Indonesia sekitar 730 hari setelah masa berlaku VOA-nya berakhir. VD mengaku sebenarnya telah memiliki tiket untuk pulang ke negara asal, tetapi tidak melapor kepada Imigrasi karena tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban akibat overstay.

    Ketiga WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2026. HUF berangkat pukul 13.10 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Pakistan, RG berangkat pukul 13.40 WITA dengan rute Denpasar–Singapura–Helsinki–Tallinn, sedangkan VD berangkat pukul 16.00 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Doha–Bucharest.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap
    pelanggaran izin tinggal dan kewajiban keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga mengapresiasi tindakan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan Indonesia.

    #wna #deportasi #bali #imigrasi #denpasar #penindakan #pendeportasian #wna #deportasi #bali #imigrasi #denpasar #penindakan #pendeportasian
    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    HUT ke-1 CFD Perawang Usung Semangat “Merdeka...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irdam IX/Udayana Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda di Wilayah Teritorial Kodim Klungkung
    Peltu Made Rai Darmikayasa Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus Kelayan Binter
    Groundbreaking Pengembangan PPN Kejawanan Dimulai, Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Proyek IFP-IFM Phase 1
    Bhabinkamtibmas Polres Sijunjung Hadiri Mediasi, Kaum Suku Melayu Sepakati Pembangunan Sekolah Yayasan Muhammadiyah
    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

    Ikuti Kami