Pemberian Remisi Umum Dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang

    Pemberian Remisi Umum Dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang
    Remisi Rutan Kelas 1 Tangerang

    Tangerang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas I Tangerang memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 569 Warga Binaan. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

    Kegiatan berlangsung di Lapangan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Rutan Kelas I Tangerang. Sebelum pelaksanaan kegiatan, petugas Rutan Kelas I Tangerang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Warga Binaan yang menerima remisi.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis diberikan kepada tiga orang Warga Binaan oleh Bupati Kabupaten Tangerang dan jajaran Forkopimda dalam rangkaian kegiatan di Lapangan Kantor Pemda Kabupaten Tangerang.

    Pada Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

    Adapun berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 211 orang memperoleh remisi 1 bulan, 176 orang memperoleh remisi 2 bulan, 158 orang memperoleh remisi 3 bulan, 20 orang memperoleh remisi 4 bulan, dan 4 orang memperoleh remisi 5 bulan. Tidak terdapat Warga Binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 6 bulan.

    Selain penyerahan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tangerang, penyerahan SK Remisi Umum II kepada Warga Binaan yang memperoleh hak bebas langsung juga dilaksanakan di Rutan Kelas I Tangerang oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, bersama jajaran pejabat struktural.

    Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

    Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum kemerdekaan sebagai dorongan untuk memperbaiki diri.

    “Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Saya berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab, ” ujar Hermanto.

    Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang humanis sebagai bekal bagi Warga Binaan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.(*)

    #remisi #rutan kelas 1 #tangerang #warag #binaan
    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergi di Hari Kemerdekaan, Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irdam IX/Udayana Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda di Wilayah Teritorial Kodim Klungkung
    Peltu Made Rai Darmikayasa Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus Kelayan Binter
    Groundbreaking Pengembangan PPN Kejawanan Dimulai, Dandim 0614/Kota Cirebon Hadiri Proyek IFP-IFM Phase 1
    Bhabinkamtibmas Polres Sijunjung Hadiri Mediasi, Kaum Suku Melayu Sepakati Pembangunan Sekolah Yayasan Muhammadiyah
    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

    Ikuti Kami