OPINI - Indonesia Darurat Sampah: Mengapa Memilah Sampah Belum Menjadi Budaya?

    OPINI - Indonesia Darurat Sampah: Mengapa Memilah Sampah Belum Menjadi Budaya?
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Di sebuah rumah, anggota keluarga telah menyediakan dua tempat sampah. Sisa makanan dimasukkan ke wadah organik, sedangkan botol, kardus, dan kemasan plastik ditempatkan pada wadah terpisah. Mereka berusaha menjalankan kebiasaan baik yang dipelajari dari sekolah, kampanye lingkungan, dan media sosial.

    Namun, ketika petugas datang, kedua jenis sampah itu dimasukkan ke kendaraan yang sama. Sampah organik kembali bercampur dengan plastik, kertas, kaca, popok, baterai, dan limbah lainnya.

    Keluarga tersebut kemudian bertanya, “Untuk apa kami memilah apabila pada akhirnya dicampur kembali?”

    Pertanyaan sederhana itu menjelaskan salah satu akar kegagalan pengelolaan sampah. Masyarakat terus diminta mengubah perilaku, tetapi sistem belum selalu memberikan alasan untuk mempertahankan perubahan tersebut.

    Budaya tidak tumbuh hanya melalui slogan, poster, seminar, perlombaan kebersihan, atau peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Budaya terbentuk melalui kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang, didukung fasilitas, diberikan insentif, diteladankan pemimpin, dan ditegakkan melalui aturan yang konsisten.

    Jika masyarakat memilah tetapi petugas mencampur, kebiasaan akan mati. Jika produsen terus menghasilkan kemasan sekali pakai tanpa bertanggung jawab menariknya kembali, beban akan berpindah kepada masyarakat. Jika pemerintah daerah hanya mengangkut sampah dari permukiman untuk ditumpuk di tempat pembuangan terbuka, persoalan hanya dipindahkan dari depan rumah ke pinggir kota.

    Karena itu, darurat sampah bukan semata-mata krisis perilaku masyarakat. Ini merupakan krisis sistem, pelayanan, produksi, konsumsi, anggaran, dan kepemimpinan.

    Darurat yang Terlihat Setiap Hari

    Tumpukan sampah di sungai, saluran air, pantai, pasar, jalan, dan tempat pemrosesan akhir memperlihatkan besarnya persoalan yang kita hadapi. Ketika hujan turun, sampah menyumbat drainase dan memperparah banjir. Ketika dibakar, asapnya mencemari udara. Ketika ditimbun tanpa pengelolaan, air lindi dapat mencemari tanah dan sumber air.

    Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56, 63 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 22, 09 juta ton tercatat telah dikelola. Artinya, puluhan juta ton sisanya belum memperoleh pengelolaan yang memadai. (Kementerian Lingkungan Hidup)

    Angka tersebut seharusnya mengguncang kesadaran kita. Setiap ton sampah yang tidak terkelola tidak menghilang dengan sendirinya. Sampah itu berada di suatu tempat: terbawa ke sungai, dibuang ke lahan kosong, dibakar, terkubur, mengalir ke laut, atau menumpuk di tempat pemrosesan akhir.

    Masalahnya semakin berat karena banyak daerah masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping. Hingga akhir 2025, pemerintah menyebut baru sekitar 30 persen dari 485 tempat pemrosesan akhir yang menghentikan praktik tersebut. (Kementerian Lingkungan Hidup)

    Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengarahkan perubahan dari pola kumpul–angkut–buang menuju pengelolaan yang menyeluruh dari hulu sampai hilir. Undang-undang tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. (Badan Pemeriksa Keuangan)

    Setelah lebih dari satu dekade, masih luasnya praktik pembuangan terbuka menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan. Masalahnya terletak pada lemahnya pelaksanaan, keterbatasan infrastruktur, rendahnya prioritas anggaran, kurangnya pengawasan, dan tidak konsistennya penegakan hukum.

    Memilah Belum Menjadi Kebiasaan karena Sistem Tidak Konsisten

    Masyarakat sering disebut tidak disiplin. Tuduhan itu sebagian dapat dipahami. Masih ada orang yang membuang sampah dari kendaraan, meninggalkan kemasan makanan di taman, membuang sampah ke sungai, atau membakar sampah di lingkungan permukiman.

    Namun, perubahan perilaku tidak akan bertahan jika sistem pelayanan justru mengajarkan bahwa pemilahan tidak berguna.

    Di banyak tempat, rumah tangga belum memperoleh petunjuk yang seragam mengenai jenis sampah yang harus dipisahkan. Ada yang menggunakan dua kategori, ada yang memakai tiga, dan ada pula yang menyediakan tempat sampah dengan berbagai warna tanpa penjelasan yang mudah dipahami.

    Fasilitas pengumpulan juga belum merata. Tidak semua permukiman memiliki layanan pengangkutan. Tidak semua tempat penampungan sementara menerima sampah terpilah. Kendaraan pengangkut sering tidak memiliki ruang terpisah. Jadwal pengangkutan organik dan anorganik belum dibedakan.

    Akibatnya, sampah yang telah dipilah kembali bercampur dalam perjalanan.

    Pengalaman tersebut memberikan pesan negatif: orang yang memilah dan orang yang tidak memilah mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada penghargaan bagi yang taat, tidak ada konsekuensi bagi yang mengabaikan, dan tidak ada jaminan bahwa sampah terpilah benar-benar diolah.

    Budaya lahir ketika perilaku baik memberikan hasil yang dapat dilihat. Jika warga memisahkan sampah organik, mereka harus mengetahui bahwa sampah tersebut diolah menjadi kompos, pakan tertentu, biogas, atau produk lain yang aman. Jika botol dan kardus dipisahkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa material tersebut masuk ke rantai daur ulang.

    Pemilahan harus mempunyai ujung yang jelas.

    Sampah Organik Sering Terabaikan

    Ketika membicarakan sampah, perhatian publik biasanya tertuju kepada plastik. Plastik memang menjadi persoalan serius karena sulit terurai dan dapat pecah menjadi mikroplastik. Namun, komposisi sampah nasional juga didominasi oleh sampah organik.

    Data indikatif Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2025 menunjukkan sisa makanan mencapai sekitar 40, 25 persen dari komposisi sampah yang dilaporkan daerah. (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)

    Ketika sisa makanan bercampur dengan plastik, kertas, dan material lain, hampir seluruh isi tempat sampah menjadi kotor. Kertas kehilangan nilai daur ulang, plastik memerlukan biaya pencucian lebih besar, bau muncul, hama berkembang, dan air lindi terbentuk.

    Sampah organik yang menumpuk tanpa pengelolaan juga menghasilkan metana, gas rumah kaca yang berpengaruh kuat terhadap perubahan iklim. Karena itu, pemilahan paling mendasar seharusnya dimulai dari memisahkan sampah basah dan sampah kering.

    Namun, pengelolaan organik tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat membuat kompos di rumah. Tidak semua keluarga memiliki halaman, waktu, pengetahuan, atau kemampuan mengelola komposter. Penduduk apartemen, rumah kontrakan, permukiman padat, dan kawasan perkotaan membutuhkan layanan bersama.

    Pemerintah daerah perlu menyediakan pengolahan organik pada skala lingkungan, pasar, kawasan komersial, dan kota. Pasar tradisional, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan, serta usaha katering harus diwajibkan mengukur dan mengurangi sisa makanan.

    Makanan yang masih layak konsumsi dapat disalurkan melalui sistem donasi yang aman. Sisa yang tidak dapat dimakan dapat diolah sesuai karakteristiknya. Residu terakhir barulah dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

    Kita tidak boleh terus mengangkut air yang terkandung dalam sampah organik dengan kendaraan berbahan bakar hanya untuk menimbunnya di tempat yang jauh.

    Konsumsi Sekali Pakai Membentuk Kebiasaan Membuang

    Budaya membuang tidak lahir semata-mata dari kemalasan masyarakat. Budaya itu juga dibentuk oleh model produksi dan pemasaran yang membuat barang sekali pakai menjadi sangat murah, mudah diperoleh, dan dianggap normal.

    Minuman dijual dalam gelas plastik lengkap dengan tutup, sedotan, pembungkus, serta kantong tambahan. Belanja daring dapat menghasilkan beberapa lapis kemasan untuk satu produk kecil. Makanan siap saji disertai kotak, sendok, tisu, saus kemasan, dan kantong yang seluruhnya berakhir sebagai sampah setelah digunakan beberapa menit.

    Masyarakat diminta bertanggung jawab memilah, tetapi sebagian besar tidak pernah dilibatkan dalam menentukan desain kemasan. Konsumen menerima produk sebagaimana diciptakan oleh produsen.

    Karena itu, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pembeli. Produsen harus ikut menanggung biaya lingkungan dari barang dan kemasan yang dilepaskan ke pasar.

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 menetapkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2020–2029. Produsen diarahkan mencapai pengurangan sampah sebesar 30 persen melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang dengan penarikan kembali, serta pemanfaatan kembali produk dan kemasan. (Kementerian Lingkungan Hidup)

    Kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara terukur. Perusahaan tidak cukup menanam pohon, menyelenggarakan kegiatan bersih-bersih, atau membagikan tempat sampah sebagai bagian dari promosi.

    Produsen harus mengumumkan jumlah kemasan yang dilepas ke pasar, jumlah yang berhasil dikumpulkan kembali, mitra pengolahnya, hasil daur ulang, serta pengurangan penggunaan bahan baru. Data harus diperiksa secara independen agar tidak berubah menjadi klaim ramah lingkungan tanpa bukti.

    Pemerintah juga perlu memperluas skema pengembalian kemasan dengan insentif. Konsumen membayar deposit kecil ketika membeli produk dan memperoleh kembali uang tersebut saat mengembalikan wadah. Sistem seperti ini membuat kemasan memiliki nilai, mendorong pengumpulan, serta membagi tanggung jawab antara produsen, pedagang, dan konsumen.

    Bank Sampah Penting, tetapi Bukan Seluruh Jawaban

    Bank sampah telah memberikan manfaat dalam mengedukasi masyarakat, mengumpulkan material bernilai, dan memberikan tambahan penghasilan. Namun, bank sampah tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada sukarelawan lingkungan.

    Banyak bank sampah bergantung pada beberapa orang yang bekerja dengan sarana terbatas. Kegiatan berhenti ketika pengurus pindah, harga material turun, ruang penyimpanan tidak tersedia, atau biaya angkut lebih tinggi daripada nilai jual.

    Bank sampah juga cenderung menerima material yang memiliki pasar. Plastik campuran, sachet berlapis, kemasan tercemar, popok, tekstil tertentu, dan berbagai residu bernilai rendah tetap tidak tertangani.

    Karena itu, bank sampah harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem. Pemerintah daerah perlu menghubungkannya dengan bank sampah induk, pusat daur ulang, industri pengguna material, fasilitas pengolahan organik, serta layanan pengangkutan residu.

    Data penimbangan harus dicatat, pembayaran berlangsung transparan, dan pengelola memperoleh pelatihan serta perlindungan kerja. Keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah bank sampah yang dibentuk, tetapi dari jumlah yang aktif, volume yang benar-benar diproses, serta pendapatan yang diterima anggotanya.

    Membentuk seribu bank sampah di atas kertas tidak berarti apa-apa jika sebagian besar tidak beroperasi.

    Pekerja Informal Tidak Boleh Dihilangkan

    Pemulung, pengepul, pengangkut lingkungan, dan pekerja informal telah lama mengambil material bernilai dari aliran sampah. Tanpa pekerjaan mereka, jumlah sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir akan jauh lebih besar.

    Namun, kontribusi tersebut sering tidak diakui secara layak. Banyak pekerja menghadapi risiko luka, infeksi, paparan bahan berbahaya, kecelakaan, asap, dan lingkungan kerja yang tidak sehat. Mereka bekerja tanpa alat pelindung, jaminan kesehatan, kepastian harga, atau perlindungan sosial.

    Modernisasi pengelolaan sampah tidak boleh mengusir pekerja informal dari sumber penghidupannya. Mereka harus diintegrasikan ke dalam sistem melalui pendataan, koperasi, kontrak layanan, pelatihan, alat pelindung diri, pemeriksaan kesehatan, dan harga material yang lebih adil.

    Pekerja yang selama ini menjaga daur ulang tidak boleh menjadi korban ketika teknologi baru dan perusahaan besar memasuki sektor persampahan.

    Ekonomi sirkular harus menciptakan pekerjaan yang layak, bukan hanya keuntungan bagi pemilik modal.

    Tempat Pemrosesan Akhir Bukan Tempat Menghilangkan Sampah

    Istilah tempat pemrosesan akhir sering digunakan seolah-olah sampah selesai ketika tiba di sana. Kenyataannya, sampah tidak menghilang. Ia hanya menumpuk di lokasi yang jauh dari pandangan sebagian besar masyarakat.

    Penduduk di sekitar tempat pemrosesan akhir menanggung bau, debu, asap, lalu lintas kendaraan, pencemaran air, ledakan gas, longsoran sampah, serta penurunan kualitas lingkungan.

    Praktik open dumping harus benar-benar dihentikan. Namun, menghentikan pembuangan terbuka bukan berarti menutup tempat pemrosesan akhir secara mendadak tanpa menyediakan sistem pengganti. Tindakan seperti itu dapat memindahkan sampah ke jalan, sungai, atau tempat pembuangan ilegal.

    Pemerintah harus memperbaiki fasilitas menjadi controlled landfill atau sanitary landfill, mengelola air lindi dan gas, menstabilkan lereng, mengendalikan kebakaran, serta melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Pada saat yang sama, jumlah sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir harus dikurangi melalui pemilahan, penggunaan kembali, pengomposan, dan daur ulang.

    Tempat pemrosesan akhir seharusnya hanya menerima residu yang tidak dapat dimanfaatkan secara aman dan ekonomis. Jika seluruh sampah masih dikirim ke sana tanpa dipilah, perubahan teknologi di hilir hanya memperpanjang umur pola lama.

    Teknologi Bukan Pengganti Pemilahan

    Berbagai teknologi ditawarkan sebagai jawaban atas krisis sampah: insinerator, gasifikasi, pirolisis, refuse-derived fuel, biodigester, dan pembangkit listrik tenaga sampah.

    Teknologi dapat menjadi bagian dari solusi apabila dipilih berdasarkan komposisi sampah, skala, biaya, kemampuan operasi, pasar hasil pengolahan, dan standar lingkungan.

    Namun, teknologi tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban mengurangi dan memilah sampah. Sampah yang terlalu basah menurunkan efisiensi pembakaran. Material yang masih dapat didaur ulang seharusnya tidak dihancurkan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar fasilitas.

    Setiap proyek harus dibuka kepada publik: nilai investasi, biaya pengolahan per ton, sumber pembiayaan, kebutuhan pasokan minimum, emisi, residu abu, pihak pengelola, serta pembagian risiko jika fasilitas gagal.

    Kota tidak boleh terikat kontrak jangka panjang yang justru mengharuskan produksi sampah terus meningkat agar investasi teknologi menguntungkan.

    Prinsipnya harus tetap jelas: kurangi terlebih dahulu, gunakan kembali, pilah, daur ulang, olah organik, kemudian kelola residu dengan teknologi yang aman.

    Mengubah Pemilahan Menjadi Budaya

    Langkah pertama adalah menyederhanakan kategori pemilahan agar mudah diterapkan. Rumah tangga setidaknya memisahkan empat kelompok: sampah organik; material kering yang dapat didaur ulang; residu; serta sampah berbahaya dan elektronik yang membutuhkan layanan khusus.

    Kedua, pemerintah daerah harus menyediakan jadwal dan kendaraan pengangkutan yang terpisah. Sampah organik dapat diambil lebih sering, sedangkan material kering pada jadwal tertentu. Pemisahan di rumah harus dipertahankan sampai fasilitas pengolahan.

    Ketiga, setiap kawasan permukiman, pasar, sekolah, perkantoran, rumah ibadah, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan fasilitas publik wajib memiliki sarana pemilahan yang jelas dan benar-benar digunakan.

    Keempat, pemerintah perlu menerapkan insentif. Rumah tangga dan pelaku usaha yang mengurangi serta memilah sampah dapat memperoleh pengurangan retribusi, poin layanan, pembayaran material, atau bentuk penghargaan yang nyata.

    Kelima, tarif layanan dapat disusun berdasarkan jumlah residu yang dihasilkan. Semakin banyak sampah tercampur yang dibuang, semakin besar biaya yang harus dibayar. Namun, skema tersebut harus dirancang secara adil agar tidak membebani keluarga miskin atau mendorong pembuangan ilegal.

    Keenam, aturan harus ditegakkan setelah layanan tersedia. Pembuangan ke sungai, pembakaran terbuka, pembuangan liar, dan pencampuran ulang sampah terpilah perlu memperoleh sanksi yang konsisten.

    Ketujuh, sekolah harus menjadikan pengurangan dan pemilahan sebagai praktik sehari-hari. Murid tidak cukup diminta membawa tumbler pada satu acara, sementara kantin terus menjual makanan dengan kemasan sekali pakai.

    Kedelapan, produsen wajib mendesain ulang kemasan, mengurangi bahan sulit didaur ulang, membangun sistem penarikan kembali, dan melaporkan hasilnya secara terbuka.

    Kesembilan, pemerintah daerah harus memperkuat anggaran, kelembagaan, data, tenaga teknis, dan pengawasan. Pengelolaan sampah tidak boleh selalu menjadi urusan yang memperoleh perhatian setelah tempat pemrosesan akhir penuh atau masyarakat melakukan protes.

    Kesepuluh, pemerintah perlu menerbitkan dasbor terbuka yang menunjukkan timbulan, pengurangan, pengangkutan, daur ulang, pengolahan organik, residu, kondisi tempat pemrosesan akhir, anggaran, kontrak, serta hasil pengawasan.

    Masyarakat berhak mengetahui ke mana sampah mereka dibawa dan bagaimana sampah tersebut dikelola.

    Tanggung Jawab Dimulai dari Diri Sendiri, tetapi Tidak Berhenti di Sana

    Masyarakat tetap memiliki tanggung jawab. Setiap keluarga dapat mengurangi barang sekali pakai, membawa wadah guna ulang, merencanakan belanja makanan, menghabiskan makanan secara wajar, memisahkan sampah, serta menyerahkan baterai dan perangkat elektronik ke tempat pengumpulan khusus.

    Namun, ajakan memulai dari diri sendiri tidak boleh digunakan untuk membebaskan pemerintah dan produsen dari kewajibannya.

    Seorang warga tidak dapat membangun sendiri fasilitas pengolahan kota. Keluarga tidak dapat memaksa produsen mendesain ulang kemasan. Masyarakat tidak memiliki kewenangan mengubah armada pengangkut, mengatur tempat pemrosesan akhir, atau menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

    Perubahan individual hanya akan berkembang menjadi budaya apabila bertemu dengan sistem yang mendukungnya.

    Budaya memilah bukan sekadar kesadaran pribadi. Budaya memilah adalah hasil dari pelayanan yang konsisten, aturan yang tegas, produsen yang bertanggung jawab, insentif ekonomi, pendidikan, dan keteladanan.

    Sampah Menunjukkan Cara Kita Mengelola Peradaban

    Keadaan sebuah kota tidak hanya terlihat dari gedung, jalan, taman, atau pusat perbelanjaannya. Peradaban juga terlihat dari cara kota tersebut menangani sesuatu yang tidak lagi diinginkan oleh penduduknya.

    Apakah sampah dibuang ke wilayah masyarakat miskin? Apakah pekerjanya dibiarkan tanpa perlindungan? Apakah sungai dan laut dijadikan tempat pembuangan? Apakah produsen menikmati keuntungan sementara biaya limbahnya dibayar masyarakat? Apakah pemerintah hanya memindahkan sampah tanpa menyelesaikannya?

    Jika jawabannya masih ya, maka darurat sampah bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia merupakan persoalan keadilan.

    Kita tidak dapat terus meminta masyarakat memilah apabila sampah dicampur kembali. Kita tidak dapat menyalahkan konsumen apabila produsen terus membanjiri pasar dengan kemasan sulit didaur ulang. Kita tidak dapat membanggakan teknologi apabila pengurangan dari sumber belum dilakukan. Kita juga tidak dapat menyebut tempat pemrosesan akhir sebagai solusi apabila praktiknya masih berupa pembuangan terbuka.

    Memilah sampah akan menjadi budaya ketika masyarakat melihat bahwa tindakannya mempunyai arti. Sampah organik benar-benar diolah. Material daur ulang benar-benar masuk ke industri. Sampah berbahaya ditangani secara khusus. Residu dikelola secara aman. Produsen menarik kembali kemasannya. Pemerintah membuka data dan mempertanggungjawabkan anggaran.

    Budaya tidak dapat diperintahkan dalam satu malam. Budaya dibentuk oleh sistem yang konsisten setiap hari.

    Karena itu, jalan keluar dari darurat sampah harus dimulai dari kesepakatan sederhana: sampah bukan urusan seseorang setelah barang dibuang. Sampah merupakan tanggung jawab bersama sejak suatu produk dirancang, diproduksi, dijual, dikonsumsi, dikumpulkan, diangkut, diolah, hingga dikembalikan menjadi sumber daya atau residu yang aman.

    Jika kita ingin membangun Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, jangan hanya mengajarkan masyarakat cara membuang sampah. Bangunlah sistem yang membuat sampah semakin sedikit, pemilahan menjadi mudah, pengolahan dapat dipercaya, dan setiap pihak bertanggung jawab atas jejak yang ditinggalkannya.

    Jakarta, 21 Februari 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    darurat sampah pemilahan sampah pengelolaan sampah sampah organik sampah plastik ekonomi sirkular tanggung jawab produsen open dumping budaya lingkungan indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kobarkan Semangat Kemerdekaan, BRI BO Jakarta...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami