Tangerang — Polisi membongkar kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menemukan praktik jual beli obat Daftar G dalam pengungkapan ini. Total ada 8 orang yang ditahan. Jumat (28/8/2026).
Unit Reskrim Polsek Teluknaga membongkar kasus dugaan pemerasan dan peredaran obat Daftar G di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 8 orang ditahan. 6 orang diproses dalam kasus dugaan pemerasan, Keenam orang tersangka tersebut antara lain berinisial AG (22) , DN (27), dan TO (29) pekerjaan, warga Kabupaten Tanggamus, Lampung; SN (35), warga Kabupaten Tangerang; SAM (37), warga Kabupaten Bogor; serta YOG (36), warga Jakarta Pusat bekerja sebagai media pers (berdasarkan barang bukti yang disita).
Sementara 2 lainnya MS dan NC terkait dugaan jual beli obat Daftar G.
Kasus ini bermula saat korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warung. Tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
Ketiganya kemudian mengaku sebagai polisi. Karena takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.
Di dalam warung, mereka diduga mengambil uang dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang sudah berisi tiga orang lainnya. Korban dibawa berkeliling sekitar 20 menit dan dimintai sejumlah uang.
Para terduga pelaku kemudian kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Saat itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan keenam orang itu dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, Mengatakan dari pemeriksaan, polisi justru menemukan bahwa korban diduga juga menjual obat Daftar G. Penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan menyelidiki lokasi warung. Polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan jual beli obat Daftar G.
"Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga, " katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua CCTV dalam kondisi rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta etalase tempat menyimpan obat.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi turut menegaskan pihaknya akan terus menegakkan hukum secara objektif dan profesional.
"Kami berkomitmen menjaga kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif dan profesional. Kami berharap masyarakat yang punya informasi soal penjualan obat Daftar G segera melaporkan kepada kami melalui call center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek Terdekat, " ujarnya.

Dimas, S.H.