Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

    Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M.

    DENPASAR — Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mendatangi A Fitness, tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar, Bali, terkait informasi viral mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel oleh pemilik tempat kebugaran pada Rabu (19/8/2026) pukul 19.00 WITA.

     
    Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal.
     
    Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang WNA.
     
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti menjelaskan, kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, kelahiran Israel, pemegang paspor Bulgaria. IB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Kemudian WNA kedua berinisial YBH, 22 tahun, kelahiran Israel, pemegang paspor Romania. YBH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.
     
    Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut. Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.


     
    Sampai dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
     
    Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu WhatsApp Pengaduan [+62 812-4618-3838]. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.(•)

    #imigrasi #denpasar #pengusiran #wna # #sukawati
    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    Semarak HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai,...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KOMPOLNAS AWARDS 2026: MENGAPRESIASI PRESTASI , MENGUATKAN REFORMASI POLRI
    Satgas Yonif 645/GTY Wujudkan Ketahanan Pangan di Distrik Kurima
    Personil Gabungan Piket Fungsi Polsek Klari Laksanakan Patroli Antisipasi Premanisme dan Pungli
    Bersatu dengan masyarakat, Babinsa Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan Desa Jemaras lor.
    Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat

    Ikuti Kami