Dr. Hendri: Sekolah Aman Tanpa Perundungan dan Kekerasan

    Dr. Hendri: Sekolah Aman Tanpa Perundungan dan Kekerasan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Seorang anak dapat berangkat ke sekolah dengan seragam rapi, tetapi pulang membawa ketakutan yang tidak terlihat. Ia mungkin diejek karena bentuk tubuhnya, dikucilkan dari pergaulan, dipukul oleh teman, dipermalukan di depan kelas, diancam melalui grup percakapan, atau menerima hukuman yang merendahkan martabatnya. Ketika anak memilih diam, orang dewasa sering menyimpulkan bahwa tidak ada masalah. Padahal, diam dapat menjadi tanda bahwa korban tidak merasa aman untuk berbicara.

    Sekolah seharusnya menjadi tempat anak menemukan pengetahuan, persahabatan, kepercayaan diri, dan harapan. Jika sekolah justru menghadirkan ketakutan, proses pendidikan kehilangan makna paling mendasarnya. Nilai akademik yang tinggi tidak dapat disebut prestasi apabila diperoleh dalam lingkungan yang membiarkan perundungan, kekerasan fisik, pelecehan, diskriminasi, atau penghinaan.

    Perundungan perlu dipahami secara tepat. Tidak semua perselisihan antarmurid otomatis merupakan perundungan. Konflik dapat terjadi di antara pihak yang relatif setara dan bersifat sesaat. Perundungan umumnya melibatkan perilaku menyakiti yang berulang atau berpotensi berulang, disertai ketimpangan kekuatan fisik, sosial, ekonomi, senioritas, popularitas, maupun penguasaan ruang digital. Meskipun demikian, konflik yang belum memenuhi unsur perundungan tetap harus ditangani apabila mengandung ancaman, kekerasan, atau pelanggaran martabat.

    Data menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Dalam PISA 2022, sebanyak 25 persen siswi dan 30 persen siswa berusia 15 tahun di Indonesia melaporkan menjadi korban tindakan perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan. Rata-rata negara OECD masing-masing sebesar 20 persen untuk siswi dan 21 persen untuk siswa. Sebanyak 17 persen peserta didik juga menyatakan tidak merasa aman di beberapa tempat lain di sekolah, seperti lorong, kantin, dan toilet. Data tersebut tersedia dalam catatan PISA 2022 untuk sistem pendidikan nasional.

    Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 memberikan gambaran yang lebih luas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan bahwa sekitar 11, 5 juta anak usia 13–17 tahun atau 50, 78 persen pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan sebelum survei, sekitar 7, 6 juta anak atau 33, 64 persen mengalami satu atau lebih bentuk kekerasan. Kekerasan emosional menjadi bentuk yang dominan, sedangkan teman sebaya tercatat sebagai pelaku kekerasan emosional dengan persentase tertinggi.

    Angka tersebut tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh kejadian berlangsung di sekolah. Survei mencakup pengalaman kekerasan anak dalam lingkungan yang lebih luas. Namun, karena anak menghabiskan banyak waktunya bersama teman sebaya dan warga sekolah, temuan itu menjadi peringatan serius bagi sistem pendidikan. Penjelasan metodologi dan hasil survei dapat dibaca dalam publikasi resmi Kemen PPPA mengenai SNPHAR 2024.

    Perundungan juga tidak berhenti ketika bel pulang berbunyi. Kemen PPPA melaporkan bahwa berdasarkan SNPHAR 2024, sebanyak 14, 49 persen anak laki-laki dan 13, 78 persen anak perempuan berusia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Penggunaan internet oleh anak usia 5–17 tahun juga meningkat dari 49, 59 persen pada 2020 menjadi 73, 9 persen pada 2024. Fakta ini disampaikan dalam Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2026.

    Perundungan siber dapat berlangsung selama 24 jam, menyebar dalam hitungan detik, dan meninggalkan jejak yang sulit dihapus. Foto yang dipermalukan, identitas yang disebarkan, akun palsu, fitnah, ancaman, serta pengucilan dalam grup digital dapat membawa kekerasan dari sekolah ke kamar tidur korban. Karena itu, pemisahan antara “urusan sekolah” dan “urusan media sosial” tidak lagi sederhana apabila pelaku, korban, dan dampaknya berkaitan dengan lingkungan pendidikan.

    Secara konstitusional, perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan tentu tidak cukup dimaknai sebagai hak memasuki ruang kelas, tetapi juga hak belajar tanpa rasa takut.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa. Undang-undang tersebut masih berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah terdampak putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan peraturan lain. Statusnya dapat diperiksa dalam basis data peraturan BPK.

    Perlindungan yang lebih khusus terdapat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mewajibkan perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain. Status Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dapat ditelusuri melalui basis data peraturan BPK.

    Pada tingkat kebijakan teknis, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan yang berlaku sejak 9 Januari 2026 ini mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

    Peraturan terbaru tersebut memperluas pendekatan keamanan sekolah melalui empat ruang utama, yaitu pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraannya. Status Permendikdasmen tersebut dapat diperiksa dalam basis data peraturan BPK.

    Perubahan paradigma dari penanganan setelah kejadian menuju budaya promotif dan preventif patut didukung. Namun, perubahan istilah dan struktur kelembagaan tidak boleh menciptakan kekosongan mekanisme pelaporan. Setiap sekolah harus memperbarui prosedurnya berdasarkan peraturan 2026, menentukan petugas yang bertanggung jawab, menjelaskan jalur eskalasi kepada dinas pendidikan dan layanan perlindungan anak, serta memastikan murid mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan.

    Masalah terbesar selama ini bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan kecenderungan menutupi kasus demi menjaga nama baik sekolah. Ada korban yang diminta berdamai sebelum merasa aman, orang tua yang dianggap membesar-besarkan masalah, dan laporan yang disederhanakan sebagai candaan. Bahkan, jumlah laporan yang rendah terkadang dibanggakan sebagai bukti sekolah aman.

    Cara berpikir tersebut harus dihentikan. Sekolah dengan laporan nol belum tentu bebas dari kekerasan. Bisa jadi murid tidak mengenal saluran pengaduan, takut mengalami pembalasan, khawatir tidak dipercaya, atau menganggap laporan tidak akan menghasilkan perubahan. Ukuran keberhasilan bukan sekadar sedikitnya pengaduan, melainkan keberanian warga sekolah melapor, kecepatan perlindungan, ketepatan penanganan, dan menurunnya kejadian berulang.

    Pihak lain berpendapat bahwa ketegasan guru kini mudah dianggap sebagai kekerasan. Kekhawatiran ini perlu dijawab secara adil. Guru membutuhkan kewenangan untuk mengelola kelas, menegakkan aturan, dan membentuk kedisiplinan. Guru juga berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut masih berlaku dan dapat diperiksa melalui basis data peraturan BPK.

    Namun, disiplin tidak sama dengan kekerasan. Memukul, menampar, menendang, mencukur rambut secara merendahkan, memberikan julukan menghina, mempermalukan anak di depan umum, atau menghukum dengan aktivitas fisik berlebihan bukan metode pendidikan yang layak. Disiplin positif tetap memberikan batasan dan konsekuensi, tetapi dilakukan secara konsisten, proporsional, mendidik, serta menghormati martabat anak.

    Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan masih berlaku. Pasal 28 ayat (2) Konvensi mengharuskan disiplin sekolah diterapkan dengan cara yang sesuai dengan martabat manusiawi anak. Dasar pengesahannya dapat diperiksa melalui basis data peraturan BPK, sedangkan substansi hak anak tersedia dalam naskah Konvensi Hak Anak.

    Menurut penulis, langkah pertama membangun sekolah aman adalah melakukan survei iklim sekolah secara anonim sedikitnya dua kali dalam setahun. Survei harus menanyakan rasa aman di kelas, toilet, kantin, halaman, kendaraan jemputan, kegiatan ekstrakurikuler, asrama, serta ruang digital. Data perlu dipilah berdasarkan jenjang, jenis kelamin, dan kebutuhan khusus tanpa membuka identitas anak.

    Kedua, setiap sekolah harus menyediakan lebih dari satu saluran pengaduan. Murid dapat memilih berbicara dengan guru wali, guru bimbingan dan konseling, kepala sekolah, petugas khusus, kotak laporan, atau kanal digital. Informasi mengenai layanan SAPA 129, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitas kesehatan, serta kepolisian harus tersedia ketika kasus memerlukan penanganan di luar sekolah.

    Sebagai ukuran pelayanan, sekolah dapat menetapkan bahwa laporan berisiko tinggi memperoleh tindakan pengamanan awal dalam waktu paling lambat 24 jam. Korban harus dipisahkan dari ancaman, didampingi, dan tetap dapat mengikuti pendidikan. Usulan batas waktu ini merupakan rekomendasi penulis, bukan ketentuan seragam dalam peraturan nasional, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan sumber daya setempat.

    Ketiga, penanganan wajib berpusat pada keselamatan korban. Identitas anak harus dirahasiakan, bukti digital diamankan, kebutuhan medis dan psikologis dinilai, serta orang tua dilibatkan sepanjang tidak membahayakan anak. Korban tidak boleh dipaksa berhadapan dengan pelaku atau meminta maaf demi menyelesaikan persoalan secara cepat.

    Pendekatan restoratif dapat digunakan untuk konflik atau pelanggaran tertentu apabila aman, proporsional, dan disetujui korban tanpa tekanan. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh dipakai untuk menutupi dugaan tindak pidana, kekerasan seksual, ancaman serius, atau kekerasan berulang. Sekolah bukan lembaga penegak hukum dan perdamaian internal tidak boleh menghalangi pelaporan kepada pihak berwenang.

    Keempat, anak yang melakukan perundungan juga harus ditangani secara mendidik. Apabila pelakunya masih anak, ia tetap mempunyai hak atas pemeriksaan yang adil, pendampingan, dan kesempatan memperbaiki perilaku. Sanksi harus proporsional dan tidak berubah menjadi perundungan baru. Akan tetapi, perlindungan terhadap pelaku anak tidak boleh menghapus tanggung jawab atau mengorbankan keselamatan korban.

    Kelima, guru dan tenaga kependidikan memerlukan pelatihan rutin mengenai disiplin positif, deteksi perubahan perilaku, pertolongan pertama psikologis, penanganan konflik, perlindungan anak, serta keamanan digital. Pelatihan tidak cukup berupa seminar sekali setahun. Kompetensinya perlu diuji melalui simulasi kasus dan dievaluasi berdasarkan kemampuan merespons laporan.

    Keenam, orang tua harus menjadi bagian dari solusi. Orang tua perlu mengenali tanda-tanda seperti anak enggan bersekolah, kehilangan barang, sulit tidur, prestasi menurun, menarik diri, mudah marah, atau menghapus akun media sosial secara tiba-tiba. Mereka juga harus menghindari sikap menyalahkan korban atau membela anaknya secara membabi buta ketika diduga menjadi pelaku.

    Ketujuh, pemerintah daerah harus memasukkan keamanan sekolah sebagai indikator kinerja pendidikan. Evaluasi tidak boleh hanya melihat nilai ujian, kelulusan, dan kondisi bangunan. Indikatornya harus mencakup rasa aman murid, kecepatan penanganan laporan, pengulangan kasus, ketersediaan konselor, partisipasi orang tua, keamanan ruang digital, serta pemulihan korban.

    Kedelapan, media dan masyarakat wajib melindungi identitas anak. Penyebaran nama, wajah, alamat sekolah, percakapan pribadi, dan rekaman kekerasan dapat membuat korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya. Publikasi harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan mengejar perhatian dengan mempertontonkan penderitaan.

    Sekolah aman tidak lahir dari spanduk bertuliskan “nol perundungan”. Ia lahir dari budaya yang membuat murid berani berkata, guru bersedia mendengar, kepala sekolah bertindak, orang tua bekerja sama, dan pemerintah melakukan pengawasan. Keamanan juga tidak dibangun dengan ketakutan terhadap hukuman, melainkan dengan keteladanan, aturan yang adil, serta kepastian bahwa setiap laporan akan diproses.

    Pendidikan bukan hanya usaha membuat anak menjadi pintar. Pendidikan adalah ikhtiar membentuk manusia yang mampu menghormati martabat sesamanya. Karena itu, tidak boleh ada anak yang harus kehilangan rasa aman agar dapat memperoleh ilmu. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang melindungi, bukan ruang yang mengajarkan bahwa kekerasan adalah sesuatu yang wajar.

    Jakarta, 19 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    sekolah aman perundungan kekerasan terhadap anak perlindungan murid disiplin positif kesehatan mental kemendikdasmen kemen pppa dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BRI KC Tangerang Ahmad Yani Perkuat Sinergi...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami