Dr. Hendri: Pemuda Bukan Penonton, Tapi Penggerak Perubahan dan Penjaga Persatuan

    Dr. Hendri: Pemuda Bukan Penonton, Tapi Penggerak Perubahan dan Penjaga Persatuan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Suara pemuda terdengar nyaring di media sosial, ruang kelas, jalanan, komunitas, dan berbagai forum publik. Mereka membicarakan lapangan kerja, biaya pendidikan, kerusakan lingkungan, korupsi, kesenjangan, hingga kualitas demokrasi. Namun, ketika keputusan penting disusun, berapa banyak pemuda yang benar-benar duduk di meja perencanaan? Jangan-jangan mereka hanya dibutuhkan sebagai peserta upacara, kerumunan acara, pasar digital, tenaga kampanye, atau angka dalam pidato tentang bonus demografi.

    Pertanyaan itu penting karena pemuda bukan sekadar pemilik masa depan. Mereka adalah warga negara hari ini yang memiliki pengetahuan, energi, kreativitas, hak, dan tanggung jawab. Menempatkan pemuda hanya sebagai penerus berarti menunda perannya. Sebaliknya, menjadikan mereka penggerak perubahan berarti membuka kesempatan untuk merumuskan gagasan, mengelola program, mengawasi kekuasaan, menciptakan pekerjaan, menyelesaikan masalah masyarakat, dan merawat persatuan.

    Sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar tidak selalu dimulai oleh orang yang telah lama memegang jabatan. Kesadaran kebangsaan yang mencapai tonggak penting melalui Sumpah Pemuda 1928 lahir ketika anak-anak muda melampaui batas suku, daerah, bahasa pergaulan, dan organisasi. Mereka tidak meniadakan perbedaan, tetapi menemukan tujuan bersama yang lebih besar. Itulah pelajaran paling relevan untuk zaman sekarang: persatuan bukan keseragaman, melainkan kemampuan bekerja bersama meskipun berbeda identitas, pilihan politik, agama, budaya, dan latar sosial.

    Secara demografis, kekuatan pemuda sangat besar. Laporan Indeks Pembangunan Pemuda 2025 yang diterbitkan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Januari 2026, dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, mencatat sekitar 64, 22 juta pemuda berusia 16–30 tahun. Jumlah itu setara dengan kira-kira seperlima penduduk Indonesia. Ini adalah fakta statistik. Namun, besarnya jumlah tidak otomatis menghasilkan besarnya pengaruh atau kualitas kontribusi.

    Laporan yang sama menunjukkan Indeks Pembangunan Pemuda dengan metode baru mencapai 62, 88 pada 2024. Di antara lima domain yang dinilai, partisipasi dan kepemimpinan memperoleh nilai terendah, yakni 48, 24. Sebanyak 17 dari 38 provinsi berada di atas capaian nasional, sedangkan 21 provinsi berada di bawahnya. Data tersebut perlu dibaca hati-hati karena metode baru tidak dapat langsung dibandingkan dengan metode lama. Meski demikian, satu pesan kebijakannya jelas: ruang partisipasi dan kepemimpinan pemuda masih menjadi titik lemah.

    Menurut analisis penulis, kelemahan itu lahir dari cara pandang yang belum berubah. Banyak lembaga masih memperlakukan pemuda sebagai objek pembinaan, bukan mitra pembangunan. Program kepemudaan sering berhenti pada seminar, lomba, pelatihan singkat, seremoni peringatan, atau bantuan yang tidak disertai pendampingan. Kegiatan selesai ketika laporan pertanggungjawaban ditandatangani, bukan ketika masalah masyarakat terpecahkan. Akibatnya, pemuda memperoleh sertifikat, tetapi belum tentu mendapatkan pengalaman memimpin, akses modal, jaringan kerja, atau kewenangan mengambil keputusan.

    Masalah berikutnya adalah ketimpangan kesempatan. Pemuda di kota besar relatif lebih dekat dengan perguruan tinggi, pusat inovasi, pasar kerja, pembiayaan, dan jaringan digital. Pemuda desa, masyarakat pesisir, penyandang disabilitas, perempuan muda, serta mereka yang berasal dari keluarga miskin menghadapi hambatan yang berbeda. Jika kebijakan hanya menjangkau anak muda yang sudah aktif dan memiliki akses, negara sesungguhnya sedang memperlebar jarak antara pemuda yang terlihat dan pemuda yang tertinggal.

    Teknologi digital juga menghadirkan dua wajah. Di satu sisi, pemuda dapat belajar, membangun usaha, menggalang solidaritas, dan mengawasi kebijakan dengan kecepatan yang tidak pernah dimiliki generasi sebelumnya. Di sisi lain, algoritma dapat mengurung pengguna dalam ruang gema yang hanya memperdengarkan pandangan sejenis. Informasi palsu, manipulasi emosi, politik identitas, dan penghukuman massal dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Jari yang seharusnya menyebarkan pengetahuan dapat berubah menjadi alat perpecahan.

    Karena itu, perubahan yang digerakkan pemuda harus memiliki arah moral. Keberanian tanpa pengetahuan mudah menjadi kecerobohan. Kritik tanpa bukti dapat berubah menjadi fitnah. Persatuan tanpa kebebasan berpendapat dapat menjelma menjadi kepatuhan semu. Sebaliknya, kebebasan tanpa tanggung jawab dapat merusak kepercayaan. Pemuda dibutuhkan bukan hanya karena berani bersuara, tetapi karena mampu memeriksa fakta, mendengar pandangan berbeda, menjaga martabat manusia, dan mengubah gagasan menjadi kerja yang bermanfaat.

    Konstitusi telah menyediakan landasan yang kuat. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang sah sebagaimana Pasal 28J. Dengan demikian, partisipasi pemuda bukan kemurahan hati penguasa, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.

    Landasan yang lebih khusus terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang masih berlaku. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun. Pasal 16 menegaskan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

    Amanat itu bukan slogan. Pasal 17 menjelaskan bahwa peran sebagai kontrol sosial antara lain diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas. Pasal 19 mewajibkan pemuda memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, serta meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, daya saing, dan kemandirian ekonomi bangsa.

    Negara pun memiliki kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Pasal 20 huruf e undang-undang tersebut memberikan hak kepada pemuda untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Artinya, mengundang pemuda hanya ketika acara diluncurkan belum memenuhi semangat undang-undang. Mereka harus dilibatkan sejak masalah dipetakan, anggaran dirancang, program dijalankan, sampai hasilnya dievaluasi.

    Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan memperkuat kewajiban tersebut. Regulasi ini mengatur sinergi antarsektor dalam penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan juga masih berlaku. Kerangka hukumnya tersedia; yang harus dikritik adalah pelaksanaan yang terpisah-pisah, seremonial, dan sulit diukur dampaknya.

    Sebagian orang berpendapat bahwa pemuda belum cukup berpengalaman untuk terlibat dalam keputusan penting. Kekhawatiran terhadap kesiapan memang wajar, tetapi pengalaman tidak turun dari langit. Pengalaman tumbuh ketika seseorang diberi tanggung jawab, didampingi, diizinkan mencoba, dan diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil. Menutup ruang karena pemuda belum berpengalaman sama seperti melarang seseorang belajar berenang karena belum pernah masuk ke air. Solusinya bukan menyerahkan semua keputusan kepada pemuda, melainkan membangun kepemimpinan lintas generasi.

    Ada pula anggapan bahwa aktivisme digital sering dangkal dan hanya mengejar perhatian. Kritik itu benar untuk sebagian kasus, tetapi tidak adil apabila digeneralisasi. Tugas pemerintah, kampus, media, organisasi masyarakat, dan perusahaan teknologi adalah menghubungkan kepedulian digital dengan tindakan nyata. Kampanye daring tentang sampah, misalnya, harus berlanjut menjadi pengurangan sampah, audit lingkungan, edukasi warga, atau usulan kebijakan. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah tanda suka, melainkan perubahan yang dapat dibuktikan.

    Argumen lain menyatakan keterlibatan politik pemuda dapat mempertajam perpecahan. Yang berbahaya sebenarnya bukan partisipasi politik, melainkan politik tanpa pendidikan, transparansi, dan etika. Menjauhkan pemuda dari politik justru membiarkan ruang publik dikuasai kelompok yang lebih terorganisasi. Pemuda perlu belajar membedakan kepentingan bangsa dari kepentingan kandidat, mengkritik kebijakan tanpa membenci pendukungnya, serta menolak menjadi penyebar kebohongan atau pasukan serangan digital.

    Langkah perbaikan harus dimulai dari perubahan mekanisme partisipasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyediakan forum pemuda yang terhubung langsung dengan proses perencanaan pembangunan, bukan forum simbolik. Setiap usulan harus dicatat, memperoleh jawaban tertulis, dan dapat dilacak tindak lanjutnya. Pemerintah daerah perlu menyusun atau memperbarui Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan dengan target tahunan yang jelas, anggaran terbuka, penanggung jawab, serta indikator hasil.

    Kedua, sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi laboratorium kepemimpinan demokratis. Organisasi pelajar dan mahasiswa perlu diberi ruang mengelola proyek sosial, anggaran terbatas, forum musyawarah, dan pengawasan program. Pendidikan kewargaan jangan berhenti pada hafalan lembaga negara. Pelajar perlu berlatih memeriksa informasi, menyusun argumentasi, menyelesaikan konflik, menghormati minoritas, bekerja lintas kelompok, dan mempertanggungjawabkan keputusan.

    Ketiga, kebijakan kepemudaan harus terhubung dengan pekerjaan dan kemandirian ekonomi. Pelatihan wajib disusun berdasarkan kebutuhan pasar dan potensi daerah, dilengkapi magang yang bermutu, sertifikasi yang diakui, akses permodalan, pendampingan usaha, serta pengadaan pemerintah yang membuka peluang bagi usaha pemuda. Keberhasilan program bukan dihitung dari jumlah peserta, tetapi dari berapa orang memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, membangun usaha yang bertahan, atau menciptakan solusi bagi daerahnya.

    Keempat, ruang perjumpaan lintas identitas harus diperbanyak. Pertukaran pemuda antardaerah, proyek pelayanan masyarakat, kegiatan seni, olahraga, kewirausahaan sosial, dan pemulihan lingkungan dapat mempertemukan orang yang berbeda dalam tujuan konkret. Persatuan lebih mudah tumbuh ketika orang bekerja bersama memperbaiki sekolah, membersihkan sungai, membantu korban bencana, atau mengembangkan produk desa daripada ketika mereka hanya diminta mendengarkan ceramah tentang toleransi.

    Kelima, program harus inklusif dan berbasis data. Pemerintah perlu mengukur keterlibatan pemuda perempuan, pemuda desa, penyandang disabilitas, serta kelompok yang tidak sedang belajar, bekerja, atau mengikuti pelatihan. Capaian Indeks Pembangunan Pemuda harus diumumkan sampai tingkat daerah dan digunakan untuk memperbaiki anggaran. Daerah dengan domain partisipasi rendah perlu mendapat pendampingan, sedangkan praktik baik harus direplikasi dengan menyesuaikan kondisi setempat.

    Pemuda sendiri tidak boleh hanya menuntut ruang. Mereka harus membuktikan bahwa ruang tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Organisasi kepemudaan perlu transparan dalam pendanaan, demokratis dalam pergantian kepemimpinan, terbuka terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta mampu menunjukkan hasil kerja. Pemuda juga harus berani keluar dari fanatisme kelompok, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, dan menolak keuntungan politik yang dibayar dengan perpecahan masyarakat.

    Pada akhirnya, pemuda tidak memerlukan pujian yang berlebihan. Mereka memerlukan kepercayaan, pendidikan bermutu, kesempatan bekerja, akses terhadap teknologi, ruang berorganisasi, pendampingan, dan kewenangan yang disertai pertanggungjawaban. Bangsa ini juga tidak membutuhkan perubahan yang menghancurkan persatuan, ataupun persatuan yang membungkam perubahan.

    Sikap penulis tegas: pemuda harus menjadi penggerak perubahan sekaligus penjaga persatuan. Keduanya tidak boleh dipisahkan. Perubahan tanpa persatuan mudah berubah menjadi pertikaian, sedangkan persatuan tanpa perubahan hanya mempertahankan ketidakadilan. Ketika keberanian kaum muda dipertemukan dengan pengetahuan, etika, kerja lintas generasi, dan keberpihakan kepada masyarakat, pemuda tidak lagi menjadi penonton sejarah. Mereka menjadi tenaga yang menggerakkan bangsa menuju masa depan yang lebih adil, maju, dan bermartabat.

    Jakarta, 24 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pemuda perubahan sosial persatuan bangsa kepemimpinan pemuda partisipasi publik pendidikan politik indeks pembangunan pemuda indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Pejabat Berhasil Jika Masalah...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami