Dr. Hendri: Pajak yang Adil untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

    Dr. Hendri: Pajak yang Adil untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Mengapa pekerja bergaji tetap merasa lebih mudah terjangkau pajak, sementara pemilik kekayaan besar kadang dinilai mempunyai lebih banyak ruang untuk mengatur kewajibannya? Mengapa usaha kecil harus bergulat dengan administrasi, sedangkan perusahaan besar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan? Pertanyaan semacam ini terus muncul ketika masyarakat membicarakan keadilan pajak di Indonesia.

    Pajak memang bersifat memaksa, tetapi pemungutannya tidak boleh kehilangan rasa keadilan. Pajak bukan hukuman bagi orang yang bekerja, berusaha, memiliki aset, atau melakukan konsumsi. Pajak merupakan bagian dari kontrak sosial: warga menyerahkan sebagian kemampuan ekonominya kepada negara, sedangkan negara wajib mengelolanya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab untuk melindungi seluruh masyarakat.

    Konstitusi memberikan landasan yang tegas. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dapat dibaca dalam naskah UUD 1945 pada JDIH DPR RI.

    Dengan demikian, kewajiban masyarakat membayar pajak harus selalu berpasangan dengan kewajiban negara mempertanggungjawabkan penggunaannya. Negara tidak cukup hanya mampu memungut. Negara juga harus dapat membuktikan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan secara efektif dan tidak bocor akibat korupsi, pemborosan, proyek yang salah sasaran, atau tata kelola yang buruk.

    Besarnya peranan pajak terlihat dalam APBN 2026. Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357, 7 triliun. Hingga 30 Juni 2026, realisasinya mencapai Rp1.035, 7 triliun atau 43, 9 persen dari target. Pada periode yang sama, realisasi belanja negara mencapai Rp1.656 triliun. Angka resmi tersebut tercantum dalam APBN KiTa edisi Juli 2026.

    Fakta itu memperlihatkan bahwa pajak merupakan salah satu penopang utama pembiayaan negara. Namun, kenaikan penerimaan tidak otomatis berarti sistemnya telah adil. Keadilan harus diperiksa dari sekurang-kurangnya empat sisi: siapa yang membayar, berapa besar beban yang ditanggung, bagaimana kewajiban tersebut ditetapkan dan ditagih, serta untuk apa penerimaannya digunakan.

    Keadilan vertikal berarti warga yang kemampuan ekonominya lebih besar semestinya menanggung beban lebih besar. Keadilan horizontal berarti orang dengan kemampuan ekonomi yang relatif sama harus memperoleh perlakuan yang setara. Adapun keadilan administratif menuntut prosedur yang sederhana, kepastian hukum, perlindungan data, kesempatan mengajukan keberatan, dan penyelesaian sengketa yang tidak berlarut-larut.

    Prinsip progresivitas sebenarnya telah terdapat dalam sistem Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dimulai dari 5 persen untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dan meningkat bertahap hingga 35 persen untuk lapisan di atas Rp5 miliar. Rincian tarif tersebut dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan status Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dapat diperiksa melalui basis data peraturan BPK.

    Struktur progresif tersebut merupakan langkah yang benar, tetapi keadilan tidak berhenti pada tarif. Tarif yang progresif dapat kehilangan makna apabila basis pajaknya sempit, penghasilan tertentu tidak terdeteksi, kekayaan disembunyikan, atau penghindaran pajak agresif dibiarkan. Sebaliknya, pegawai yang penghasilannya tercatat dan dipotong otomatis akan selalu lebih mudah diawasi. Di sinilah risiko ketimpangan perlakuan muncul: yang patuh terus diperiksa, sedangkan kegiatan ekonomi di luar sistem justru tidak tersentuh.

    Menurut penulis, penegakan hukum perpajakan harus diarahkan berdasarkan risiko dan bukti, bukan semata-mata karena seorang wajib pajak mudah dijangkau. Direktorat Jenderal Pajak perlu memprioritaskan ketidakpatuhan bernilai besar, transaksi yang tidak dilaporkan, penyalahgunaan hubungan istimewa, pemindahan laba yang tidak wajar, dan penyembunyian pemilik manfaat. Namun, penggunaan teknologi dan integrasi data tetap harus disertai perlindungan data pribadi, pengawasan internal, mekanisme koreksi, serta hak wajib pajak untuk memperoleh penjelasan.

    Keadilan pajak juga berkaitan dengan jenis pungutannya. Pajak atas konsumsi diperlukan karena basisnya luas dan relatif efisien dikumpulkan. Akan tetapi, rumah tangga berpendapatan rendah biasanya menggunakan bagian yang lebih besar dari pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pajak konsumsi berisiko menimbulkan beban yang secara proporsional lebih berat bagi kelompok tersebut.

    Bukan berarti pajak konsumsi harus dihapus. Kebijakannya perlu dirancang dengan perlindungan yang memadai terhadap kebutuhan dasar, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kelompok rentan. Jika suatu penyesuaian pajak berpotensi menaikkan biaya hidup, pemerintah harus lebih dahulu menghitung dampaknya terhadap setiap kelompok pendapatan dan menyiapkan kompensasi yang tepat sasaran. Analisis dampak distribusi seharusnya diumumkan kepada publik sebelum kebijakan diterapkan.

    Kebutuhan akan kebijakan yang peka terhadap ketimpangan terlihat dari data sosial terbaru. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Maret 2026 masih terdapat 22, 93 juta penduduk miskin atau 8, 07 persen dari jumlah penduduk. Tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10, 67 persen, lebih tinggi daripada perkotaan yang sebesar 6, 34 persen. Data tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Statistik pada 5 Agustus 2026.

    Pada waktu yang sama, gini ratio pengeluaran penduduk Indonesia tercatat sebesar 0, 368, naik dari 0, 363 pada September 2025. Kenaikan sebesar 0, 005 poin memang tidak boleh langsung dianggap sebagai akibat suatu kebijakan pajak tertentu. Hubungan sebab-akibat memerlukan penelitian yang lebih mendalam. Namun, data ketimpangan BPS menjadi peringatan bahwa kebijakan fiskal harus dinilai berdasarkan kemampuannya memperkecil kesenjangan, bukan hanya meningkatkan penerimaan.

    Perhatian juga perlu diberikan kepada insentif perpajakan. Insentif dapat dibenarkan apabila benar-benar mendorong investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, inovasi, hilirisasi, atau perlindungan daya beli. Namun, insentif bukan cek kosong. Setiap fasilitas mengurangi potensi penerimaan dan karena itu mempunyai biaya yang ditanggung masyarakat.

    Kementerian Keuangan melaporkan bahwa rumah tangga dan UMKM menerima manfaat lebih dari 70 persen dari keseluruhan belanja perpajakan tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp389 triliun. Informasi tersebut merupakan perkembangan positif dalam transparansi dan dapat dibaca dalam siaran pers Kementerian Keuangan, 18 Mei 2026. Meski demikian, setiap insentif tetap perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan penerima manfaat, biaya fiskal, tambahan investasi, jumlah pekerjaan yang tercipta, dan dampaknya terhadap kelompok berpendapatan rendah.

    Sebagian kalangan berpendapat bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat menghambat investasi, mendorong pelarian modal, dan meningkatkan penghindaran pajak. Kekhawatiran itu patut diperhatikan. Sistem yang rumit, tarif yang tidak masuk akal, dan penegakan yang berubah-ubah memang dapat merusak kegiatan usaha. Akan tetapi, pajak yang adil tidak identik dengan menaikkan semua tarif. Keadilan justru menuntut tarif yang wajar, basis yang luas, peraturan yang pasti, fasilitas yang terukur, serta penegakan yang setara.

    Pelaku usaha yang benar-benar menciptakan pekerjaan membutuhkan kepastian, bukan pungutan mendadak. UMKM membutuhkan administrasi sederhana, pendampingan, dan masa transisi, bukan formulir yang menghabiskan waktu produktif. Pada saat yang sama, kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar tidak boleh memperoleh keistimewaan hanya karena mempunyai akses lebih besar terhadap penasihat atau pengambil kebijakan.

    Pajak daerah juga harus mengikuti prinsip serupa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah. Tujuan peningkatan pendapatan asli daerah tidak boleh diterjemahkan menjadi penciptaan pungutan yang mengganggu perdagangan, membebani usaha kecil, atau tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima. Dasar hukum tersebut masih berlaku dan tersedia dalam basis data peraturan BPK.

    Solusinya harus bergerak dari hulu hingga hilir. Pemerintah perlu memperkuat progresivitas efektif, memperluas basis pajak tanpa memburu masyarakat miskin, dan menutup celah penghindaran secara sah melalui kerja sama data serta penegakan berbasis risiko. Pelayanan kepada wajib pajak harus disederhanakan, waktu penyelesaian restitusi dan sengketa harus diukur, serta kesalahan sistem tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

    Pada sisi pengeluaran, pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penerimaan dan hasil pembangunan. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran pendidikan memperbaiki sekolah, anggaran kesehatan memperluas layanan, subsidi mencapai penerima yang tepat, dan pembangunan infrastruktur meningkatkan kegiatan ekonomi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Status peraturan tersebut dapat diperiksa melalui basis data BPK.

    Evaluasi keadilan pajak juga harus menggunakan ukuran yang konkret: kesenjangan kepatuhan antarjenis wajib pajak, biaya administrasi yang ditanggung UMKM, kecepatan penyelesaian keberatan, efektivitas insentif, dampak pajak terhadap kelompok pendapatan, dan perubahan kualitas pelayanan publik. Tanpa ukuran tersebut, slogan keadilan mudah berubah menjadi pembenaran bagi kebijakan apa pun.

    Tanggung jawab fiskal ini sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan masih berlaku. Pasal 2 ayat (1) Kovenan mewajibkan negara mengambil langkah dengan menggunakan sumber daya maksimum yang tersedia untuk mewujudkan hak-hak tersebut secara bertahap. Undang-undang pengesahannya dan naskah Kovenan menegaskan bahwa kebijakan penerimaan dan belanja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pangan, dan kehidupan yang layak.

    Pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun dengan ancaman sanksi. Kepatuhan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa aturan berlaku sama, petugas bekerja profesional, keberatan diperiksa secara objektif, dan uang publik kembali dalam bentuk pelayanan yang nyata. Kepercayaan adalah modal fiskal yang nilainya tidak kalah penting dari teknologi administrasi.

    Pajak yang adil bukan sekadar persoalan berapa banyak negara mengumpulkan uang. Persoalan utamanya adalah apakah beban dibagi sesuai kemampuan dan apakah hasilnya digunakan untuk memuliakan kehidupan warga. Kesejahteraan bersama hanya dapat diwujudkan apabila mereka yang kuat bersedia bergotong royong lebih besar, mereka yang lemah memperoleh perlindungan, dan negara mempertanggungjawabkan setiap rupiah kepada rakyat.

    Jakarta, 19 Maret 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    keadilan pajak kesejahteraan bersama pajak progresif apbn direktorat jenderal pajak kementerian keuangan badan pusat statistik kepatuhan pajak transparansi anggaran
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Perguruan Tinggi Harus Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami