Dr. Hendri: Menghargai Pahlawan Berarti Melanjutkan Perjuangan, Bukan Sekadar Mengenang

    Dr. Hendri: Menghargai Pahlawan Berarti Melanjutkan Perjuangan, Bukan Sekadar Mengenang
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Setiap tanggal 10 November, karangan bunga diletakkan, bendera dikibarkan, sirene dibunyikan, dan doa dipanjatkan. Namun, setelah upacara selesai dan foto-foto peringatan menghilang dari ruang publik, pertanyaan yang lebih penting menunggu jawaban: apakah kita benar-benar melanjutkan perjuangan para pahlawan, atau hanya mengagumi pengorbanan mereka tanpa bersedia menanggung tanggung jawab yang diwariskan?

    Pahlawan tidak berjuang agar namanya sekadar diabadikan menjadi nama jalan, gedung, bandara, atau ruang pertemuan. Mereka berjuang karena ada keadaan yang harus diubah: penjajahan harus dihentikan, martabat manusia harus ditegakkan, kemerdekaan harus direbut, dan masa depan bangsa harus ditentukan oleh rakyatnya sendiri. Oleh sebab itu, penghormatan paling bermakna bukanlah kemeriahan seremonial, melainkan kesungguhan menghadapi persoalan zaman sekarang dengan keberanian, kejujuran, disiplin, pengorbanan, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.

    Hari Pahlawan berakar pada Pertempuran Surabaya 10 November 1945, ketika rakyat dan pejuang mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Arsip Nasional Republik Indonesia mendokumentasikan selebaran ultimatum pasukan Inggris pada 9 November 1945 serta arsip foto perlawanan rakyat. Pemerintah kemudian menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 dan masih tercatat berlaku. Dokumentasi Pertempuran Surabaya dan status Keppres Nomor 67 Tahun 1961

    Fakta sejarah tersebut harus ditempatkan secara jernih. Pertempuran Surabaya bukan dongeng tentang keberanian tanpa penderitaan. Ia adalah pengingat bahwa kemerdekaan memiliki harga yang sangat mahal. Karena itu, generasi yang menikmati kemerdekaan tidak patut memperlakukannya sebagai warisan yang akan tetap utuh tanpa dirawat.

    Dari Penghormatan Simbolik Menuju Keteladanan

    Negara telah mengatur pemberian penghormatan secara resmi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan—yang masih berlaku—menyebut dalam Pasal 2 bahwa pemberian penghargaan berasaskan antara lain kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, keobjektifan, dan keterbukaan. Pasal 3 huruf b dan c menegaskan tujuannya untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, keteladanan, serta dorongan melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. Naskah dan status undang-undang

    Rumusan tersebut penting karena menegaskan bahwa gelar bukan tujuan akhir. Penghargaan negara seharusnya menghidupkan nilai dan mendorong tindakan. Pada 10 November 2025, Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Mereka berasal dari berbagai daerah dan bidang perjuangan. Fakta ini memperlihatkan bahwa kepahlawanan tidak hanya lahir di medan perang, tetapi juga melalui pendidikan, pemikiran, perjuangan sosial, politik, hukum, serta pengabdian kepada masyarakat. Sekretariat Negara, 10 November 2025

    Namun, ada perbedaan yang harus ditegaskan. Gelar Pahlawan Nasional merupakan keputusan hukum negara dengan persyaratan dan proses tertentu. Sementara itu, nilai kepahlawanan dapat dijalankan oleh setiap warga. Seorang guru yang tetap mengajar dengan baik di daerah terpencil, tenaga kesehatan yang melayani tanpa membedakan status pasien, aparat yang menolak suap, peneliti yang menghasilkan solusi bagi masyarakat, petani yang menjaga ketahanan pangan, dan jurnalis yang mempertahankan kebenaran sedang menjalankan bentuk pengabdian yang relevan dengan zamannya. Mereka tidak otomatis menjadi Pahlawan Nasional, tetapi tindakan mereka menghidupkan semangat kepahlawanan.

    Di sinilah kritik harus disampaikan. Peringatan yang berhenti pada spanduk, pidato, perlombaan, dan unggahan media sosial berisiko menjadikan pahlawan sebagai ornamen. Lebih ironis lagi apabila pejabat berbicara tentang pengorbanan, tetapi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi; sekolah mengajarkan patriotisme, tetapi membiarkan kekerasan dan ketidakjujuran; atau masyarakat memuji keberanian pahlawan, tetapi takut menyampaikan kebenaran ketika melihat penyimpangan. Penghormatan semacam itu kehilangan isi moralnya.

    Perjuangan Belum Selesai, Musuhnya Berubah

    Penjajahan dalam bentuk lama telah berakhir, tetapi perjuangan menghadirkan kemerdekaan yang substantif belum selesai. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan tujuan negara: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pasal 27 ayat (3) menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Pasal 33 ayat (4) memerintahkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesatuan ekonomi nasional. Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan pelayanan umum yang layak. Naskah UUD 1945

    Dengan dasar itu, melanjutkan perjuangan bukan berarti mencari musuh baru atau memelihara suasana permusuhan. Musuh masa kini adalah kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketimpangan, intoleransi, kekerasan, kerusakan lingkungan, ketergantungan teknologi, serta kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat. Musuh tersebut tidak selalu terlihat, tetapi dapat merampas masa depan sama seriusnya dengan ancaman fisik.

    Data Badan Pusat Statistik menunjukkan persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8, 07 persen. Penurunan ini merupakan kemajuan yang harus dihargai. Namun, secara faktual masih terdapat 22, 93 juta penduduk miskin, sedangkan tingkat kemiskinan perdesaan mencapai 10, 67 persen, lebih tinggi daripada perkotaan yang sebesar 6, 34 persen. Pada Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka tercatat 4, 68 persen dengan sekitar 147, 67 juta penduduk bekerja. Data tersebut tidak berarti pembangunan gagal, tetapi menunjukkan besarnya pekerjaan yang belum selesai. BPS, kemiskinan Maret 2026 dan BPS, ketenagakerjaan Februari 2026

    Analisis penulis, ukuran melanjutkan perjuangan harus diletakkan pada kemampuan mengubah angka tersebut menjadi kehidupan yang lebih bermartabat. Kemerdekaan kehilangan makna bagi keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, anak yang terputus dari pendidikan bermutu, warga yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan, atau pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan layak. Menghormati pahlawan berarti memastikan hasil pembangunan tidak hanya terkumpul pada kelompok dan wilayah tertentu.

    Ada pendapat bahwa mengaitkan pahlawan dengan kritik terhadap keadaan sekarang dapat menyeret sejarah ke dalam politik praktis. Kekhawatiran ini patut diperhatikan, sebab nama pahlawan memang tidak boleh dipakai untuk membenarkan kepentingan kelompok. Namun, memisahkan kepahlawanan dari persoalan keadilan juga keliru. Para pahlawan justru bertindak karena menolak keadaan yang tidak adil. Tanggapan yang rasional ialah menggunakan nilai universal—keberanian, pengorbanan, persatuan, kemanusiaan, dan kepentingan umum—sebagai ukuran, bukan menjadikan tokoh sejarah sebagai alat menyerang lawan politik.

    Pendapat lain menyatakan bahwa generasi sekarang tidak dapat dibandingkan dengan mereka yang mempertaruhkan nyawa. Memang benar, pengalaman sejarah tidak dapat disamakan. Akan tetapi, perbedaan medan perjuangan tidak menghapus kewajiban moral. Generasi sekarang mungkin tidak diminta mengangkat senjata, tetapi diminta melawan kebohongan, menolak korupsi, menguasai ilmu pengetahuan, menciptakan pekerjaan, menjaga lingkungan, membela kelompok lemah, dan memelihara persatuan. Pengorbanannya berbeda, tetapi orientasinya tetap sama: mendahulukan bangsa daripada kepentingan sempit.

    Mengubah Ingatan Menjadi Program Nyata

    Langkah pertama ialah memastikan negara menghormati pahlawan dan veteran bukan hanya secara simbolik, melainkan melalui pemenuhan hak. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang masih berlaku, mengatur dalam Pasal 12 hak atas tunjangan, dana kehormatan, pemakaman di taman makam pahlawan, hak tertentu dari negara, dan hak protokoler sesuai jenis veterannya. Pemerintah perlu memastikan pendataan terpadu, layanan kesehatan yang mudah, penyaluran hak tepat waktu, kanal pengaduan, serta penyelesaian kasus tanpa birokrasi berbelit. Naskah dan status undang-undang veteran

    Penghormatan juga harus menjangkau keluarga dan sejarah lokal. Banyak pejuang, tenaga kesehatan lapangan, kurir, penjaga kampung, penyedia dapur umum, tokoh perempuan, dan warga biasa berperan dalam perjuangan, meskipun tidak seluruhnya memperoleh gelar nasional. Pemerintah daerah, kampus, sekolah, media, dan komunitas perlu mendokumentasikan kesaksian, surat, foto, lokasi bersejarah, serta riwayat perjuangan sebelum sumber-sumber itu hilang. Dokumentasi harus diperiksa secara ilmiah agar penghormatan tidak berubah menjadi mitos atau klaim tanpa bukti.

    Kedua, pendidikan sejarah harus bergerak dari hafalan menuju keteladanan kritis. Siswa tidak cukup diminta menghafal nama, tanggal, dan tempat. Mereka perlu membaca arsip, mengunjungi museum, mewawancarai veteran atau keluarga pejuang, membandingkan sumber, dan menghubungkan nilai perjuangan dengan masalah di lingkungannya. Proyek kepahlawanan dapat diwujudkan melalui kegiatan literasi, pelayanan lansia, penghijauan, mitigasi bencana, pendampingan UMKM, atau pendidikan antikorupsi.

    Ketiga, setiap lembaga pemerintah dapat menetapkan “agenda melanjutkan perjuangan” yang terukur, bukan membuat acara baru yang menghabiskan anggaran. Sekolah mengukur penurunan perundungan dan peningkatan mutu belajar. Puskesmas mengukur waktu tunggu serta kepuasan pasien. Pemerintah daerah mengukur penurunan kemiskinan, perbaikan jalan desa, keterbukaan anggaran, dan kecepatan pelayanan. Aparat penegak hukum mengukur penyelesaian perkara secara adil. Ukuran semacam ini menjadikan nilai kepahlawanan hadir dalam tata kelola sehari-hari.

    Keempat, dunia usaha harus melanjutkan perjuangan melalui pekerjaan yang layak, pajak yang patuh, perlindungan konsumen, inovasi, dan penguatan industri nasional. Kampus harus mengarahkan riset pada persoalan masyarakat. Media harus menjaga ingatan sejarah sekaligus mengawasi kekuasaan. Masyarakat harus berhenti menganggap tindakan kecil tidak berarti. Menjaga fasilitas umum, tidak menyebarkan fitnah, membantu korban bencana, membeli produk usaha kecil, serta berani melaporkan penyimpangan adalah bentuk kewargaan yang memperkuat republik.

    Pada akhirnya, pahlawan tidak membutuhkan pujian yang kehilangan akibat. Mereka membutuhkan generasi yang tidak menyia-nyiakan kemerdekaan. Bunga di makam akan layu, pidato akan selesai, dan spanduk akan diturunkan. Namun, perjuangan tetap hidup apabila rakyat berani menjaga kebenaran, pemerintah berlaku adil, pendidikan mencerdaskan, ekonomi menyejahterakan, dan persatuan dirawat tanpa menghapus perbedaan.

    Menghargai pahlawan berarti melanjutkan pekerjaan yang belum selesai. Bukan dengan meniru seluruh tindakan masa lalu, melainkan dengan memelihara keberanian moralnya. Jika dahulu para pahlawan mempertaruhkan hidup agar Indonesia merdeka, tugas generasi sekarang adalah memastikan kemerdekaan itu benar-benar dirasakan setiap warga. Itulah monumen paling kokoh yang dapat kita bangun: bangsa yang adil, berdaulat, cerdas, bersatu, dan tidak pernah berhenti memperbaiki dirinya.

    Jakarta, 21 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pahlawan nasional hari pahlawan perjuangan bangsa kemerdekaan keadilan sosial veteran pendidikan sejarah persatuan nasional dr. hendri.
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    ambang Warga, Bhabinkamtibmas Polres Metro...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kopka Kadek Parta Kawal Puncak Karya di Pura Khayangan Jagat Puncak Mundi
    Pasiter Kodim Klungkung Hadiri Rakor Kesiapan Verifikasi dan Validasi KDKMP
    Koptu Nengah Adnyana Dampingi Pelaksanaan Pasar Murah
    *Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar*
    *Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara*

    Ikuti Kami