OPINI - Generasi muda hari ini hidup di tengah banjir tulisan. Setiap hari mereka membaca pesan singkat, keterangan video, komentar media sosial, berita, iklan, dan berbagai unggahan digital. Jari mereka terus menggulir layar, mata mereka terus menangkap kata, tetapi apakah mereka sungguh-sungguh memahami apa yang dibaca?
Inilah paradoks zaman digital. Anak muda berhadapan dengan lebih banyak teks dibandingkan generasi sebelumnya, tetapi belum tentu memiliki kemampuan membaca secara mendalam. Mereka dapat mengenali kata-kata, tetapi belum tentu mampu menemukan gagasan utama, menilai kekuatan argumen, membedakan fakta dari pendapat, memeriksa sumber, ataupun menyimpulkan makna yang tidak dinyatakan secara langsung.
Karena itu, krisis membaca tidak boleh dipersempit menjadi persoalan anak muda malas membuka buku. Masalahnya jauh lebih kompleks. Krisis tersebut mencakup lemahnya kebiasaan membaca, terbatasnya akses terhadap bahan bacaan bermutu, pembelajaran yang berorientasi pada jawaban singkat, ketimpangan fasilitas, serta lingkungan digital yang terus memperebutkan perhatian.
Fakta internasional menunjukkan persoalan yang serius. Programme for International Student Assessment atau PISA 2022 yang diselenggarakan OECD mencatat hanya sekitar 25 persen siswa berusia 15 tahun di Indonesia yang mencapai sedikitnya Level 2 dalam kemampuan membaca. Pada tingkat tersebut, siswa setidaknya mampu menemukan gagasan utama dalam teks dengan panjang sedang, mencari informasi berdasarkan kriteria tertentu, dan merefleksikan tujuan suatu teks. Artinya, sekitar tiga dari empat peserta belum mencapai tingkat kecakapan minimum tersebut. (OECD, 5 Desember 2023)
Data yang sama menunjukkan hampir tidak ada siswa Indonesia yang mencapai Level 5 atau lebih tinggi dalam membaca, sedangkan rata-rata negara OECD mencapai 7 persen. Pada tingkat tinggi tersebut, pembaca mampu memahami teks panjang, menghadapi konsep abstrak, serta membedakan fakta dan opini berdasarkan petunjuk tersirat.
PISA 2022 memang dilaksanakan setelah gangguan pembelajaran selama pandemi. Hasilnya tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya gambaran kemampuan seluruh generasi muda. Namun, menolak pesan pentingnya hanya karena keterbatasan tersebut juga tidak bijaksana. OECD menyatakan data peserta Indonesia memenuhi standar mutu dan layak dilaporkan. Dengan demikian, hasil tersebut patut digunakan sebagai peringatan dan dasar perbaikan, bukan sebagai alasan untuk merendahkan anak-anak.
|
Baca juga:
Serda Soleh Bantu Siswa Seberangi Jalan Raya
|
Indikasi persoalan juga terlihat dalam data nasional. Artikel kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Juni 2026 menyebut capaian kompetensi minimum literasi SD/MI turun dari 59, 04 persen pada 2024 menjadi 55, 7 persen pada 2025. Sekitar 18, 8 persen siswa kelas IV masih belum mencapai kemampuan dasar literasi. Kemampuan membaca tingkat tinggi, seperti menafsirkan, menghubungkan informasi, dan menemukan makna, baru dikuasai sebagian kecil siswa. (PSKP Kemendikdasmen, 11 Juni 2026)
Di sisi lain, terdapat fakta yang memberi harapan. Perpustakaan Nasional mencatat Tingkat Kegemaran Membaca meningkat dari 55, 74 pada 2020 menjadi 72, 44 pada 2024. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat juga naik dari 61, 55 menjadi 73, 52 pada periode yang sama. Hingga 2024 terdapat 219.415 perpustakaan, meskipun distribusinya belum merata: 44, 49 persen berada di Pulau Jawa, sementara wilayah Maluku dan Papua memperoleh bagian yang jauh lebih kecil. (Perpusnas, 2025)
Dua kelompok data tersebut tidak harus dipertentangkan. Peningkatan kegemaran membaca dan pembangunan fasilitas merupakan perkembangan positif. Namun, analisis saya adalah bahwa meningkatnya aktivitas membaca belum otomatis menghasilkan kemampuan memahami bacaan secara mendalam. Orang dapat sering membaca teks pendek, tetapi tetap kesulitan mengikuti argumen panjang, membandingkan beberapa sumber, atau menilai apakah sebuah informasi dapat dipercaya.
Di sinilah kita perlu membedakan minat baca, kebiasaan membaca, dan kemampuan literasi. Minat baca adalah ketertarikan untuk membaca. Kebiasaan membaca adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur. Sementara literasi merupakan kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan informasi. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak sama.
Seseorang mungkin senang membaca unggahan singkat, tetapi belum terbiasa menyelesaikan buku. Sebaliknya, seseorang dapat diwajibkan membaca buku pelajaran tanpa memahami isinya. Kebijakan yang hanya menghitung jumlah buku, pengunjung perpustakaan, atau kegiatan seremonial belum cukup untuk menjawab krisis pemahaman.
Persoalan ini tidak adil jika seluruh kesalahannya dibebankan kepada generasi muda. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang dibentuk oleh orang dewasa, sekolah, pemerintah, industri media, penerbit, dan perusahaan teknologi. Jika sejak kecil mereka lebih sering melihat orang tua memegang telepon daripada membaca buku, perpustakaan sekolah terkunci, bahan bacaan tidak menarik, dan tugas membaca hanya berakhir pada hafalan, sulit mengharapkan lahirnya kebiasaan membaca yang kuat.
Teknologi digital juga tidak boleh dijadikan kambing hitam tunggal. PISA 2022 mencatat 25 persen siswa Indonesia merasa terganggu oleh penggunaan perangkat digital mereka sendiri dalam sebagian besar atau seluruh pelajaran matematika, sedangkan 27 persen merasa terganggu oleh perangkat yang digunakan siswa lain. Data itu menunjukkan adanya masalah konsentrasi, tetapi tidak membuktikan bahwa teknologi selalu merusak kemampuan membaca.
Buku elektronik, perpustakaan digital, buku audio, aplikasi pembelajaran, dan media daring justru dapat memperluas akses. Masalahnya bukan sekadar layar atau kertas, melainkan cara teknologi digunakan. Membaca artikel panjang secara kritis melalui layar tetap merupakan kegiatan literasi. Sebaliknya, memegang buku tanpa memahami isinya tidak otomatis menjadikan seseorang literat.
Secara konstitusional, penguatan kemampuan membaca merupakan kewajiban negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan itu tidak mungkin dibangun tanpa kemampuan membaca, memahami, dan berpikir kritis. (JDIH DPR RI)
|
Baca juga:
TK Islam An Nur Kunjungi Koramil Haurgeulis
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang masih berlaku dengan beberapa ketentuan telah mengalami pengujian dan perubahan hukum, juga memberikan perintah tegas. Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Dengan demikian, membaca bukan kegiatan tambahan setelah pelajaran selesai. Membaca merupakan prinsip penyelenggaraan pendidikan. (Database Peraturan BPK)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang juga masih berlaku, mengatur dalam Pasal 48 bahwa pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah diperintahkan memfasilitasi keluarga melalui buku murah dan berkualitas. Satuan pendidikan harus mengembangkan serta memanfaatkan perpustakaan sebagai bagian dari proses pembelajaran. (Database Peraturan BPK)
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menempatkan buku sebagai sarana membangun budaya literasi. Undang-undang yang masih berlaku ini mengatur penyediaan, penerbitan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, dan pengawasan agar masyarakat memperoleh buku bermutu, murah, serta merata. (Database Peraturan BPK)
Hak memperoleh pendidikan juga diperkuat oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Peraturan yang masih berlaku tersebut menegaskan hak atas pendidikan dan pengembangan martabat manusia. (Portal Peraturan Pemerintah)
Landasan hukum kita sebenarnya cukup kuat. Persoalannya terletak pada pelaksanaan yang sering terpecah, tidak konsisten, dan terlalu berorientasi pada kegiatan. Gerakan membaca berlangsung saat peringatan tertentu, buku dibagikan tanpa memetakan kebutuhan pembaca, perpustakaan dibangun tanpa program, dan siswa diminta membuat ringkasan tanpa pernah diajarkan bagaimana memahami struktur gagasan.
Perbaikan harus dimulai dari keluarga. Orang tua tidak harus membeli banyak buku mahal. Mereka dapat menyediakan waktu membaca bersama, membicarakan isi bacaan, mengajak anak memilih buku, atau saling menceritakan informasi yang baru dipelajari. Pemerintah daerah dapat mendukung keluarga berpenghasilan rendah melalui layanan peminjaman buku, perpustakaan keliling, paket bacaan bergilir, dan ruang baca di permukiman.
Di sekolah, kegiatan membaca perlu menjadi kebiasaan yang menyenangkan sekaligus menantang. Sekolah dapat menyediakan waktu membaca mandiri selama 15 hingga 20 menit sekurang-kurangnya empat kali dalam seminggu. Namun, kegiatan itu tidak boleh berhenti pada keheningan seremonial. Guru perlu mengajak siswa membicarakan tokoh, gagasan, bukti, sudut pandang, dan hubungan bacaan dengan kehidupan nyata.
Pilihan bacaan juga harus diperluas. Generasi muda membutuhkan sastra, biografi, sejarah, sains populer, komik pengetahuan, reportase, buku keterampilan, dan bacaan dalam bahasa daerah maupun bahasa Indonesia. Tingkat kesulitan buku perlu disesuaikan dengan kemampuan pembaca. Anak yang tertinggal tidak boleh dipermalukan dengan bahan yang terlalu sulit, sedangkan pembaca yang lebih maju harus mendapatkan tantangan.
Perpustakaan sekolah harus berubah dari ruang penyimpanan buku menjadi pusat kegiatan intelektual. Keberhasilannya tidak cukup dinilai berdasarkan luas ruangan dan jumlah koleksi. Pada April 2026, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, menegaskan bahwa keberhasilan perpustakaan terutama ditentukan oleh aktivitas literasi yang berlangsung di dalamnya, bukan semata-mata besarnya gedung, banyaknya koleksi, atau jumlah pengunjung. (Perpusnas, 28 April 2026)
Karena itu, perpustakaan harus mengadakan klub buku, membaca nyaring, pertemuan dengan penulis, diskusi berita, lokakarya menulis, dan pendampingan bagi siswa yang kesulitan. Jam layanan perlu menyesuaikan kebutuhan murid. Buku harus mudah dipinjam dan boleh dibawa pulang, bukan disimpan rapi karena takut rusak.
Guru juga membutuhkan penguatan kemampuan mengajarkan membaca. Membaca bukan hanya tanggung jawab guru bahasa. Guru sejarah harus mengajarkan cara memeriksa sumber, guru sains membimbing siswa membaca grafik dan bukti, sedangkan guru kewarganegaraan melatih peserta didik membedakan fakta, pendapat, propaganda, dan informasi menyesatkan.
Dalam ruang digital, sekolah dan keluarga perlu menciptakan waktu bebas gangguan. Telepon genggam dapat dibatasi selama kegiatan membaca mendalam, bukan dilarang tanpa tujuan. Setelah itu, perangkat yang sama dapat digunakan untuk mencari sumber pembanding, membuka kamus, mengakses buku elektronik, atau memeriksa keaslian informasi.
Ada pendapat bahwa generasi muda sebenarnya tetap membaca, hanya medianya berubah dari buku menjadi media sosial. Pendapat ini sebagian benar. Kita tidak boleh memaksakan anggapan bahwa membaca selalu identik dengan buku cetak. Namun, membaca potongan informasi tidak cukup untuk membangun ketahanan perhatian dan kemampuan mengikuti argumentasi panjang. Generasi muda memerlukan keduanya: kecakapan menavigasi informasi cepat dan kesabaran memahami bacaan mendalam.
Dunia usaha, penerbit, media, dan perusahaan teknologi juga harus ikut bertanggung jawab. Penerbit perlu menghasilkan buku berkualitas dengan harga terjangkau. Media harus menyediakan jurnalisme yang akurat dan mudah dipahami. Perusahaan teknologi perlu memberikan pengaturan yang membantu pengguna mengendalikan notifikasi dan waktu layar. Program tanggung jawab sosial perusahaan sebaiknya mendukung ekosistem literasi jangka panjang, bukan sekadar menyerahkan buku untuk dokumentasi.
Pemerintah harus menetapkan ukuran keberhasilan yang lebih bermakna. Dalam tiga tahun, setiap pemerintah daerah perlu menargetkan peningkatan persentase siswa yang mencapai kompetensi minimum membaca, memperkecil kesenjangan antarsekolah, memperluas peredaran buku, dan meningkatkan pemanfaatan perpustakaan. Evaluasi dapat memantau jumlah buku yang benar-benar dipinjam, kegiatan diskusi yang berjalan, perkembangan kemampuan memahami teks, serta keterlibatan keluarga.
Anak berkebutuhan khusus tidak boleh dilupakan. Buku audio, huruf Braille, cetakan besar, bahasa isyarat, teks sederhana, dan teknologi pembaca layar harus tersedia. Krisis membaca hanya dapat diatasi apabila setiap anak, tanpa memandang kondisi ekonomi, lokasi, bahasa ibu, ataupun disabilitas, memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar.
Pada akhirnya, membaca bukan sekadar kemampuan menyuarakan kata. Membaca adalah kemampuan memasuki pikiran orang lain, memahami dunia, mempertanyakan kekuasaan, menimbang bukti, dan mengambil keputusan dengan sadar. Masyarakat yang lemah dalam membaca akan mudah dipengaruhi judul provokatif, kabar palsu, propaganda, dan janji tanpa dasar.
Kita tidak boleh menuduh generasi muda kehilangan minat membaca sementara lingkungan yang kita bangun justru merusak konsentrasi mereka. Tanggung jawab terbesar berada pada orang dewasa yang menentukan kebijakan, mengelola sekolah, merancang teknologi, menerbitkan buku, dan membentuk kebiasaan di rumah.
Mengatasi krisis membaca harus menjadi gerakan bersama yang hidup setiap hari, bukan slogan tahunan. Generasi muda Indonesia tidak cukup hanya mampu membaca kata. Mereka harus mampu memahami makna, menguji kebenaran, menyusun gagasan, dan menggunakan pengetahuan untuk memperbaiki kehidupan. Dari kemampuan itulah kecerdasan bangsa, ketahanan demokrasi, dan masa depan peradaban dibangun.
Jakarta, 21 Februari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.