OPINI - Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera pada usia satu abad kemerdekaan. Cita-cita tersebut bahkan telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
Namun, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sejak sekarang: Indonesia Emas itu akan dibangun dan dinikmati oleh seluruh anak Indonesia atau hanya disiapkan untuk anak-anak “emas” yang lahir dari keluarga pemilik kekuasaan, modal, jabatan, dan jaringan?
Pertanyaan ini penting karena masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pembangunan, kemegahan infrastruktur, kecanggihan teknologi, atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Masa depan bangsa juga ditentukan oleh keadilan dalam memberikan kesempatan.
Indonesia Emas akan kehilangan maknanya apabila akses terhadap pendidikan terbaik, jabatan publik, pekerjaan, proyek pemerintah, permodalan, dan kekuasaan hanya berputar di antara keluarga serta kelompok tertentu. Negara mungkin terlihat maju dari luar, tetapi sesungguhnya sedang membangun ketimpangan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Anak Pejabat Bukan Masalah, Nepotisme yang Menjadi Persoalan
Menjadi anak pejabat, pengusaha, tokoh politik, atau orang kaya tentu bukan kesalahan. Setiap anak berhak tumbuh, belajar, bekerja, dan memiliki cita-cita. Mereka juga berhak memasuki dunia usaha, politik, pemerintahan, maupun profesi lainnya.
Persoalan muncul ketika nama keluarga menggantikan kompetensi, kedekatan menggantikan prestasi, dan koneksi mengalahkan proses seleksi. Masalah menjadi semakin serius apabila kewenangan publik digunakan untuk membuka jalan bagi keluarga, kerabat, kelompok politik, atau orang-orang terdekat.
Jika seorang anak pejabat memperoleh jabatan karena kompetensinya, ia harus mampu membuktikannya melalui proses yang terbuka dan adil. Namun, jika jabatan tersebut diperoleh karena pengaruh orang tua, tekanan kekuasaan, atau aturan yang sengaja disesuaikan, negara sedang mengubah demokrasi menjadi mekanisme pewarisan kekuasaan.
Indonesia bukan kerajaan. Jabatan publik bukan harta keluarga yang dapat diwariskan. Anggaran negara bukan modal pribadi yang dapat dibagikan kepada kelompok sendiri. Kekuasaan adalah amanat rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menunjukkan bahwa nepotisme bukan persoalan sepele. Nepotisme dapat merusak objektivitas, menutup kesempatan warga lain, dan menjadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan keluarga atau kelompok.
Konstitusi Menjamin Kesempatan yang Sama
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (3) juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kata yang harus digarisbawahi adalah “kesempatan yang sama”. Konstitusi tidak menyatakan bahwa kesempatan terbaik hanya tersedia bagi anak pejabat, keluarga penguasa, pemilik modal, atau orang yang mempunyai hubungan dengan pusat kekuasaan.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 bahkan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Sementara itu, Pasal 28H ayat (2) memberikan dasar bagi negara untuk menghadirkan kemudahan dan perlakuan khusus agar seluruh warga memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
Artinya, keadilan tidak cukup diwujudkan dengan membuka pintu secara formal. Negara juga harus memastikan bahwa anak dari keluarga miskin, daerah tertinggal, pulau terluar, desa terpencil, dan kelompok rentan memiliki kemampuan nyata untuk melewati pintu tersebut.
Apa gunanya mengatakan bahwa semua anak boleh masuk perguruan tinggi jika hanya sebagian yang mampu membayar biaya pendidikan? Apa gunanya membuka seleksi secara umum jika informasi, fasilitas persiapan, dan jaringan hanya dikuasai kelompok tertentu? Apa gunanya berbicara tentang kompetisi jika sebagian peserta sudah berdiri di dekat garis akhir, sedangkan yang lain bahkan belum memiliki sepatu untuk berlari?
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Pabrik Ketimpangan
Indonesia Emas hanya dapat diwujudkan melalui pendidikan yang bermutu dan dapat diakses seluruh rakyat. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menempatkan pemerataan kesempatan, peningkatan mutu, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Namun, kesenjangan mutu pendidikan masih menjadi tantangan besar. Anak dari keluarga mampu dapat memperoleh sekolah terbaik, bimbingan belajar, perangkat digital, buku, kursus bahasa, jaringan, dan pendidikan tinggi berkualitas. Sementara itu, banyak anak dari keluarga sederhana harus berjuang dengan ruang kelas terbatas, guru yang tidak mencukupi, akses internet yang buruk, dan biaya pendidikan yang semakin berat.
Dalam kondisi seperti itu, negara tidak boleh sekadar menyuruh semua anak berkompetisi. Kompetisi tanpa pemerataan fasilitas hanya akan mengukuhkan keunggulan mereka yang sejak lahir sudah memiliki keistimewaan.
Apabila pendidikan bermutu hanya dapat dibeli oleh kelompok berpenghasilan tinggi, Indonesia Emas akan menjadi milik anak-anak yang secara ekonomi sudah “emas”. Anak petani, nelayan, buruh, guru honorer, pedagang kecil, dan masyarakat miskin hanya akan menjadi penonton pembangunan.
Padahal, kecerdasan tidak hanya lahir di rumah mewah. Bakat tidak hanya tumbuh di kota besar. Calon ilmuwan, pemimpin, dokter, insinyur, guru, pengusaha, dan inovator dapat lahir dari keluarga mana pun. Tugas negara adalah menemukan, mendidik, dan memberikan ruang kepada mereka—bukan membiarkan potensi tersebut mati karena kemiskinan.
Meritokrasi Jangan Berhenti sebagai Slogan
Indonesia membutuhkan sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi. Prinsip tersebut harus diterapkan dalam penerimaan pegawai, promosi jabatan, pemberian beasiswa, pengelolaan badan usaha negara, tender pemerintah, perizinan, hingga rekrutmen pimpinan lembaga publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya sistem merit dalam manajemen ASN. Namun, semangat meritokrasi seharusnya tidak terbatas pada birokrasi. Seluruh lembaga yang menggunakan kewenangan, anggaran, dan fasilitas negara harus menjalankan prinsip objektivitas serta keterbukaan.
Setiap proses seleksi harus memiliki kriteria yang jelas, hasil yang dapat diuji, dan mekanisme keberatan yang dapat digunakan masyarakat. Pejabat yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan dengan peserta seleksi harus mengungkapkan konflik kepentingan dan mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan.
Tanpa transparansi, meritokrasi mudah berubah menjadi dekorasi. Seleksi seolah-olah terbuka, tetapi pemenangnya sudah ditentukan. Persyaratan terlihat objektif, tetapi disusun untuk menguntungkan orang tertentu. Wawancara dilakukan, tetapi kedekatan tetap menjadi penentu utama.
Negara yang dikelola dengan cara seperti itu tidak akan menjadi negara maju. Negara hanya akan menghasilkan kelompok istimewa yang terus mendapatkan kesempatan, sedangkan jutaan warga lainnya kehilangan kepercayaan terhadap kerja keras dan pendidikan.
Privilese yang Tidak Dikendalikan Merusak Harapan
Bahaya terbesar dari nepotisme bukan hanya lahirnya pejabat yang tidak kompeten. Dampak yang lebih berbahaya adalah matinya harapan masyarakat.
Ketika anak muda melihat jabatan lebih mudah diperoleh melalui koneksi daripada prestasi, mereka akan mempertanyakan arti belajar. Ketika pengusaha kecil melihat proyek hanya berputar di antara kelompok tertentu, mereka akan kehilangan kepercayaan terhadap persaingan. Ketika rakyat melihat hukum keras kepada masyarakat biasa tetapi lunak kepada orang dekat kekuasaan, kepercayaan terhadap negara akan runtuh.
Pada titik itu, bangsa kehilangan modal sosial yang sangat berharga: keyakinan bahwa kerja keras dapat mengubah masa depan.
Negara tidak boleh membenci orang kaya atau menghukum seseorang hanya karena berasal dari keluarga berpengaruh. Namun, negara wajib mencegah kekayaan dan kekuasaan digunakan untuk membeli aturan, mengendalikan proses seleksi, atau menutup kesempatan warga lain.
Keadilan bukan berarti semua orang harus mendapatkan hasil yang sama. Keadilan berarti setiap orang bertanding dengan aturan yang sama, memperoleh perlindungan yang setara, dan dinilai berdasarkan kemampuan serta integritasnya.
Agenda untuk Indonesia Emas yang Inklusif
Untuk memastikan Indonesia Emas tidak berubah menjadi Indonesia milik anak “emas”, pemerintah perlu menjalankan beberapa agenda mendasar.
Pertama, negara harus menjamin pendidikan bermutu dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi tanpa diskriminasi ekonomi dan wilayah. Beasiswa harus diperluas, biaya pendidikan dikendalikan, kesejahteraan guru diperbaiki, dan kesenjangan fasilitas antardaerah dikurangi.
Kedua, seluruh seleksi jabatan publik harus dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan dapat diaudit. Nama keluarga, kedekatan politik, dan hubungan dengan pejabat tidak boleh menjadi nilai tambah tersembunyi.
Ketiga, aturan mengenai konflik kepentingan harus diterapkan secara tegas. Pejabat tidak boleh terlibat dalam keputusan yang menguntungkan keluarga, kerabat, perusahaan terafiliasi, atau kelompok politiknya.
Keempat, kesempatan magang, pelatihan, beasiswa, bantuan usaha, permodalan, dan proyek pemerintah harus diumumkan secara terbuka. Kesempatan publik tidak boleh hanya beredar dalam jaringan tertutup.
Kelima, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus mengukur mobilitas sosial: seberapa besar peluang anak dari keluarga miskin memperoleh pendidikan tinggi, pekerjaan layak, pendapatan yang lebih baik, serta ruang dalam kepemimpinan nasional.
Keenam, masyarakat, pers, akademisi, dan lembaga pengawasan harus diberikan ruang untuk mengawasi proses pengambilan keputusan. Kritik terhadap nepotisme bukanlah kebencian kepada keluarga pejabat. Kritik tersebut merupakan upaya menjaga agar kekuasaan tetap menjadi milik rakyat.
Indonesia Emas Harus Menjadi Milik Semua
Indonesia Emas tidak boleh hanya menghasilkan gedung tinggi, kota modern, kendaraan canggih, dan angka pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Indonesia Emas harus menghadirkan keadilan kesempatan.
Ukuran keberhasilannya bukan seberapa banyak anak pejabat yang kembali menjadi pejabat. Ukurannya adalah seberapa banyak anak petani dapat menjadi ahli pertanian, anak nelayan dapat menjadi insinyur kelautan, anak buruh dapat menjadi pengusaha, anak guru honorer dapat menjadi ilmuwan, dan anak dari desa terpencil dapat memimpin lembaga nasional karena kemampuan serta integritasnya.
Indonesia Emas harus menjadi bangsa tempat nama keluarga tidak lebih berharga daripada kerja keras, kedekatan tidak lebih kuat daripada kompetensi, dan kekuasaan tidak dapat diwariskan tanpa pertanggungjawaban publik.
Apabila kesempatan hanya diberikan kepada anak-anak “emas”, yang lahir pada 2045 bukanlah Indonesia Emas, melainkan Indonesia yang dikuasai segelintir keluarga dan kelompok istimewa.
Indonesia Emas harus dibangun oleh seluruh anak bangsa dan dipersembahkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebab, republik ini bukan milik keluarga penguasa, pemilik modal, partai politik, atau kelompok tertentu.
Republik ini adalah milik rakyat.
Jakarta, 11 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT.
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.