Dr. Hendri: Apa yang Terjadi jika Guru Kehilangan Motivasi?

    Dr. Hendri: Apa yang Terjadi jika Guru Kehilangan Motivasi?
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Seorang guru tetap datang ke sekolah, mengisi daftar hadir, memasuki kelas, dan menyampaikan materi sesuai jadwal. Dari luar, semua tampak berjalan normal. Namun, ia tidak lagi bersemangat menyiapkan pembelajaran, enggan mencoba metode baru, memberikan tugas tanpa umpan balik yang berarti, dan sekadar menunggu jam pelajaran berakhir.

    Secara administratif, guru tersebut masih bekerja. Secara batin, ia mungkin telah menjauh dari profesinya.

    Apa yang terjadi jika kondisi seperti ini dialami banyak guru? Dampaknya tidak berhenti pada menurunnya kinerja individu. Hilangnya motivasi guru dapat menjalar menjadi rendahnya kualitas pembelajaran, melemahnya karakter murid, memburuknya budaya sekolah, meningkatnya ketimpangan pendidikan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

    Motivasi guru bukan urusan pribadi semata. Guru memang memiliki kewajiban profesional untuk mengajar dengan baik, tetapi kemampuan mempertahankan semangat juga dipengaruhi oleh kesejahteraan, kepemimpinan sekolah, beban kerja, perlindungan, pengembangan karier, hubungan dengan orang tua, serta penghargaan yang diberikan oleh sistem pendidikan.

    Karena itu, ketika guru kehilangan motivasi, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya, “Mengapa guru itu tidak bersemangat?” Pertanyaan yang lebih adil ialah, “Apa yang terjadi dalam sistem sehingga seseorang yang dahulu memilih mendidik akhirnya bekerja tanpa harapan?”

    Ketika Pembelajaran Kehilangan Daya Hidup

    Dampak pertama terlihat di ruang kelas. Guru yang termotivasi tidak sekadar menyampaikan isi buku. Ia berusaha membuat murid memahami, bertanya, berdiskusi, mencoba, gagal, lalu menemukan jawaban. Ia menghubungkan pelajaran dengan kehidupan nyata dan menyesuaikan pendekatan dengan kemampuan murid.

    Ketika motivasi menurun, pembelajaran berisiko berubah menjadi rutinitas mekanis. Guru menjelaskan, murid mencatat, tugas diberikan, kemudian nilai dimasukkan. Target administratif mungkin tercapai, tetapi proses berpikir murid tidak berkembang secara optimal.

    Kondisi tersebut tidak selalu terjadi karena guru malas atau tidak kompeten. Kelelahan berkepanjangan, tekanan ekonomi, konflik di tempat kerja, pekerjaan administratif, minimnya fasilitas, serta tidak adanya penghargaan dapat menguras energi profesional. Guru masih hadir secara fisik, tetapi kehilangan kemampuan emosional untuk memberikan yang terbaik.

    Dampak berikutnya adalah berkurangnya perhatian terhadap kebutuhan individual murid. Guru yang kehilangan motivasi cenderung lebih sulit menyediakan waktu untuk mendampingi murid yang tertinggal, mengenali perubahan perilaku, atau mencari penyebab mengapa seorang anak sulit belajar. Murid akhirnya dipandang sebagai angka dalam daftar nilai, bukan manusia yang sedang tumbuh.

    Anak-anak dari keluarga mampu mungkin masih dapat memperoleh bimbingan belajar, perangkat digital, buku tambahan, atau pendampingan orang tua. Sebaliknya, anak dari keluarga miskin sangat bergantung pada kualitas pembelajaran di sekolah. Ketika guru kehilangan motivasi, kelompok inilah yang paling dahulu kehilangan kesempatan. Demotivasi guru dengan demikian dapat memperlebar kesenjangan pendidikan.

    Murid juga belajar dari sikap, bukan hanya kata-kata. Jika guru mengajar tanpa antusiasme, tidak lagi menunjukkan rasa ingin tahu, dan memperlakukan pekerjaan sebagai beban, murid menangkap pesan bahwa belajar hanyalah kewajiban yang harus diselesaikan. Sebaliknya, guru yang bersemangat dapat menularkan kecintaan terhadap ilmu, kedisiplinan, keberanian bertanya, dan keyakinan bahwa setiap anak dapat berkembang.

    Hilangnya motivasi juga memengaruhi disiplin kelas. Ada guru yang menjadi mudah marah karena kelelahan. Ada yang memilih bersikap masa bodoh terhadap pelanggaran. Keduanya berbahaya. Disiplin yang terlalu keras dapat melukai martabat murid, sedangkan pembiaran membuat lingkungan belajar kehilangan aturan. Sekolah membutuhkan guru yang memiliki energi untuk bersikap tegas, adil, tenang, dan mendidik.

    Motivasi yang melemah kemudian dapat menular ke lingkungan sekolah. Guru yang awalnya aktif berbagi praktik baik mulai menarik diri. Rapat berubah menjadi formalitas. Inovasi dianggap menambah pekerjaan. Guru muda kehilangan teladan, sedangkan guru berpengalaman merasa pengetahuannya tidak dihargai. Sekolah tetap beroperasi, tetapi kehilangan daya hidup.

    Guru Tidak Dapat Terus Dimotivasi dengan Ceramah

    Masyarakat sering meminta guru kembali mengingat pengabdian dan kemuliaan profesinya. Nasihat moral memang penting, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan struktural. Seseorang tidak dapat terus-menerus diminta bekerja dengan semangat apabila penghasilannya tidak mencukupi, status kerjanya tidak pasti, dan hak profesionalnya sulit diperoleh.

    Publikasi Badan Pusat Statistik tahun 2025 yang mengolah data Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2024 mencatat rata-rata upah tenaga pendidik di Indonesia sekitar Rp2, 86 juta per bulan. Angka itu masih berada di bawah rata-rata Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp3, 11 juta.

    Ketimpangannya juga nyata. Rata-rata upah tenaga pendidik pada satuan pendidikan pemerintah sekitar Rp3, 68 juta per bulan, sedangkan pada satuan pendidikan swasta hanya sekitar Rp2, 19 juta. Tenaga pendidik dengan pendidikan D-IV atau S1 memperoleh rata-rata sekitar Rp3, 02 juta per bulan. Mereka yang bekerja selama nol hingga lima tahun memperoleh rata-rata sekitar Rp1, 86 juta.

    BPS juga mencatat hanya 60, 65 persen tenaga pendidik yang memiliki jaminan kesehatan dan 38, 11 persen yang memiliki jaminan pensiun pada 2024. Data tersebut tidak membuktikan bahwa setiap guru berpenghasilan rendah pasti kehilangan motivasi. Namun, secara rasional, tekanan ekonomi dan ketidakpastian kerja dapat mengurangi kemampuan guru untuk memusatkan tenaga dan pikirannya pada pembelajaran.

    Guru yang harus mencari pekerjaan tambahan sepulang sekolah memiliki waktu lebih sedikit untuk membaca, memeriksa tugas, mengembangkan bahan ajar, atau beristirahat. Masalahnya bukan karena pekerjaan tambahan itu tercela. Persoalannya adalah profesi utama belum selalu mampu memberikan kehidupan yang layak.

    Beban administratif turut menjadi sumber tekanan. Pendataan dan pelaporan diperlukan untuk memastikan akuntabilitas. Namun, administrasi kehilangan makna ketika informasi yang sama harus dimasukkan berulang kali ke berbagai aplikasi atau ketika keberhasilan guru lebih banyak dinilai dari kelengkapan dokumen daripada perkembangan murid.

    Pemerintah telah melakukan perbaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat dan mencakup perencanaan, pelaksanaan serta penilaian pembelajaran, pembimbingan, pelatihan murid, dan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok.

    Pelaporan kinerja guru ASN juga disederhanakan menjadi satu kali dalam setahun. Kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, keberhasilannya harus diukur dari berkurangnya waktu administratif dan bertambahnya waktu untuk mendampingi murid, bukan hanya dari perubahan jumlah formulir.

    Pengakuan dan kesempatan berkembang juga memengaruhi motivasi. Guru yang bekerja keras tetapi tidak memiliki jalur karier, tidak dilibatkan dalam keputusan, atau tidak memperoleh kesempatan pelatihan akan merasa pekerjaannya tidak membawa kemajuan. Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026, masih terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Pemerintah menargetkan percepatan PPG bagi 230.000 guru aktif pada 2026.

    Percepatan tersebut penting karena sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pengakuan kompetensi, tetapi juga akses terhadap tunjangan profesi. Antrean yang panjang dapat menimbulkan kesan bahwa guru telah diminta bekerja secara profesional, tetapi harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional.

    Dalam konteks global, UNESCO melalui Global Report on Teachers menegaskan bahwa upah, kondisi kerja, kesejahteraan, keterlibatan guru dalam pengambilan keputusan, dan budaya sekolah yang kolaboratif berpengaruh terhadap motivasi serta kemampuan mempertahankan pendidik berkualitas. UNESCO juga memperkirakan dunia membutuhkan tambahan 44 juta guru sekolah dasar dan menengah untuk mencapai pendidikan universal pada 2030.

    Fakta global tersebut memberi peringatan bahwa kehilangan motivasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Motivasi yang terus menurun dapat berubah menjadi ketidakhadiran, penurunan kinerja, perpindahan sekolah, atau keputusan meninggalkan profesi.

    Hak Guru dan Hak Murid Harus Berjalan Bersama

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional. Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan dalam melaksanakan tugas, rasa aman, kesempatan meningkatkan kompetensi, serta pelatihan dan pengembangan profesi.

    Pada saat yang sama, Pasal 20 mewajibkan guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran bermutu, menilai hasil pembelajaran, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, bertindak objektif dan tidak diskriminatif, serta menjunjung hukum dan kode etik.

    Artinya, kesejahteraan dan profesionalitas bukan dua kepentingan yang saling berlawanan. Negara wajib memenuhi hak guru, sedangkan guru wajib menjaga mutu pelayanan kepada murid. Hak guru tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan murid, sebagaimana kewajiban guru tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraannya.

    Ada pendapat bahwa guru seharusnya mampu memotivasi dirinya sendiri. Pendapat ini benar sampai batas tertentu. Setiap profesional memang bertanggung jawab menjaga integritas dan kualitas pekerjaannya. Namun, motivasi pribadi tidak dapat tanpa batas menggantikan gaji yang layak, kepemimpinan yang sehat, fasilitas yang memadai, perlindungan hukum, dan kesempatan berkembang.

    Ada pula pandangan bahwa menaikkan penghasilan tidak otomatis meningkatkan mutu guru. Hal ini juga benar. Penghasilan yang lebih tinggi tanpa evaluasi, pengembangan kompetensi, dan akuntabilitas belum tentu memperbaiki pembelajaran. Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh dibalik menjadi alasan untuk mempertahankan upah rendah. Kesejahteraan bukan satu-satunya syarat profesionalitas, tetapi tetap menjadi syarat penting.

    Kritik juga perlu diarahkan kepada guru yang berhenti belajar, menolak perubahan, atau menjadikan kesulitan sebagai pembenaran untuk bekerja seadanya. Profesi guru membawa tanggung jawab moral karena berhubungan langsung dengan masa depan anak. Namun, kritik akan lebih adil jika dibarengi sistem yang memberikan dukungan, standar yang jelas, evaluasi objektif, dan peluang memperbaiki diri.

    Memulihkan Semangat Guru melalui Perubahan Sistem

    Langkah pertama adalah mengukur motivasi dan kesejahteraan guru secara berkala. Pemerintah daerah dan sekolah perlu melakukan survei rahasia sekurang-kurangnya dua kali setahun mengenai beban kerja, hubungan dengan pimpinan, rasa aman, penghasilan, akses pelatihan, dan niat meninggalkan profesi. Hasilnya harus digunakan untuk perbaikan, bukan menghukum guru.

    Kedua, pemerintah perlu memastikan guru non-ASN memperoleh penghasilan layak, pembayaran tepat waktu, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan. Prioritas harus diberikan kepada guru berpenghasilan paling rendah, guru di wilayah khusus, serta guru pada sekolah swasta yang melayani masyarakat berpenghasilan rendah.

    Ketiga, beban administratif harus diaudit berdasarkan waktu. Setiap formulir dan aplikasi perlu diuji: apakah informasi tersebut benar-benar diperlukan, sudah tersedia di sistem lain, dan memberikan manfaat bagi pembelajaran? Prinsip satu data dan satu kali pengisian harus diterapkan.

    Keempat, kepala sekolah harus menjadi pemimpin pembelajaran, bukan sekadar pengelola administrasi. Penilaian kepala sekolah perlu memasukkan indikator kepuasan kerja guru, tingkat pergantian tenaga pendidik, penyelesaian konflik, pengembangan profesional, serta kualitas budaya kerja.

    Kelima, guru memerlukan jalur karier yang memungkinkan mereka berkembang tanpa meninggalkan kelas. Guru berprestasi dapat menjadi mentor, peneliti pembelajaran, pengembang kurikulum, ahli pendidikan inklusif, atau pemimpin komunitas belajar dengan tambahan kewenangan dan penghasilan.

    Keenam, perlindungan guru harus tersedia secara cepat dan adil. Sesuai Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, serta satuan pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan perlindungan hak murid.

    Ketujuh, guru perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang akan mereka laksanakan. Kebijakan pendidikan yang disusun tanpa mendengar pengalaman ruang kelas berisiko menambah beban dan gagal menjawab masalah nyata. Keterlibatan bukan sekadar menghadiri sosialisasi, melainkan kesempatan memberikan masukan sebelum keputusan ditetapkan.

    Kedelapan, sekolah perlu menyediakan dukungan psikologis dan ruang dialog profesional. Guru yang mulai kelelahan harus dapat meminta bantuan tanpa dicap lemah. Pencegahan lebih baik daripada menunggu motivasi berubah menjadi konflik, ketidakhadiran, atau keputusan meninggalkan profesi.

    Jika guru kehilangan motivasi, murid kehilangan lebih dari sekadar penjelasan mata pelajaran. Mereka kehilangan perhatian, teladan, dorongan, dan seseorang yang percaya pada kemampuan mereka. Sekolah pun kehilangan energi yang membuat pendidikan menjadi proses manusiawi, bukan sekadar pemenuhan jadwal.

    Kita tidak boleh terus meminta guru menyalakan semangat murid sambil membiarkan semangatnya sendiri padam. Motivasi guru harus dirawat melalui kesejahteraan, perlindungan, kepemimpinan yang sehat, ruang profesional, dan penghargaan yang nyata.

    Menyelamatkan motivasi guru berarti menyelamatkan kualitas pembelajaran. Memulihkan harapan guru berarti menjaga harapan anak-anak. Masa depan bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang dirancang, tetapi oleh semangat orang yang menghidupkannya di dalam ruang kelas.

    Excerpt: Ketika guru kehilangan motivasi, pembelajaran melemah, murid kehilangan teladan, dan sekolah kehilangan daya hidup. Sistem harus memulihkannya.

    Jakarta, 25 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    motivasi guru kesejahteraan guru kualitas pembelajaran profesi guru beban administrasi perlindungan guru pendidikan nasional indonesia dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Mengapa Guru Berkualitas Memilih...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menjadi Negara Maju Bukan Sekadar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personil Gabungan Piket Fungsi Polsek Klari Laksanakan Patroli Antisipasi Premanisme dan Pungli
    Bersatu dengan masyarakat, Babinsa Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan Desa Jemaras lor.
    Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
    Air Bersih Kembali Disalurkan, Polres Cianjur Respons Keluhan Warga Cibeber
    Babinsa Monitoring Peringatan Maulid Nabi Muhammad Di desa Kerandon, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan Warga

    Ikuti Kami